DPR Tegaskan Kuota Zonasi dan Usia di PPDB Tak Sesuai Permendikbud

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
DPR Tegaskan Kuota Zonasi dan Usia di PPDB Tak Sesuai Permendikbud
Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)

Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR Bramantyo Suwondo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau ulang petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta setelah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Saya meminta Kemendikbud meninjau ulang juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta karena ada ketidaksesuaian dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang menaunginya, khususnya terkait dengan kuota zonasi dan prioritas kriteria usia," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Bramantyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga:

DPR Nilai PPDB Picu Ketidakadilan

Ia menyebutkan ada beberapa titik permasalahan dalam PPDB DKI Jakarta, yakni pertama, disebutkan dalam Pasal 11 Ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bahwa kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota jalur zonasi di Jakarta pada PPDB 2020 hanya 40 persen, jumlah itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud. Kedua, faktor usia yang didahulukan sebagai persyaratan sebelum faktor jarak sehingga menyulitkan siswa/siswi yang berusia lebih muda untuk diterima.

"Keputusan ini mengagetkan sepatutnya jika pemerintah ingin meratakan dan memudahkan akses pendidikan, kriteria jarak dari sekolah ke rumah lebih diprioritaskan," ujarnya.

Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)
Demostrasi orang tua murid mengadakan aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senayan, Jakarta pada Senin (29/6). (Foto: MP/Kanugrahan)

Permasalahan ketiga, juklak dan juknis PPDB DKI Jakarta baru ditandatangani pada tanggal 11 Mei 2020, artinya hanya sekitar 1 bulan sebelum proses PPDB dimulai.

Bramantyo menilai perubahan kriteria dan sosialisasi petunjuk yang terlalu berdekatan dengan waktu pendaftaran telah menyebabkan pendaftar dan orang tua bingung dan panik.

"Tugas pemerintah utamanya adalah memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah di Indonesia bisa lanjut bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas secara adil," katanya.

Politikus Partai Demokrat itu juga meminta agar koordinasi antara pusat, yaitu Kemendikbud dan daerah melalui Dinas Pendidikan diperkuat. Ia menegaskan bahwa Kemendikbud sepatutnya memiliki waktu yang cukup untuk meninjau dan mengevaluasi juklak dan juknis PPDB dari tiap daerah sebelum pelaksanaan sosialisasi.

Kisruh perihal zonasi, kata dia, sudah muncul sejak kebijakan ini mulai tahun ajaran 2018/2019. Pemerintah, terlebih khusus Kemendikbud, harus membenahi aturan dan mekanisme terkait dengan kebijakan zonasi segera. Hal itu agar tidak ada lagi siswa yang kehilangan kesempatan terbaiknya untuk belajar karena perkara kebijakan, tidak hanya untuk wilayah DKI Jakarta tetapi untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Puluhan Pendaftar PPDB Online SMA/SMK di Solo Ketahuan Pakai SKD Palsu

Pada saat pandemi dan masa krisis akibat COVID-19, justru anak-anak harus dijamin haknya dalam mendapatkan pendidikan yang baik.

Ia mengatakan bahwa anak-anak yang lulus pada tahun ini sudah mengalami banyak ketidakpastian, mulai dari pembatalan UN, tidak tahu kapan bisa kembali masuk sekolah, hingga aturan PPDB yang berubah di luar ekspektasi mereka. (*)

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #DPR #Kemendikbud
Bagikan
Bagikan