MerahPutih.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan pembahasan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat ini Komisi III DPR sebagai komisi teknis RKUHP terus berkomunikasi dengan semua fraksi, sehingga nanti dapat satu suara dan segera menyetujuinya. Ditargetkan RKHUP rampung akhir 2022.
Baca Juga
Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam RKUHP Tidak Sesuai Prinsip HAM
“Komisi III terus berupaya, bekerja keras siang dan malam untuk melakukan harmonisasi dan komunikasi kepada masing-masing pihak, agar apa-apa yang belum selesai diharapkan dapat diselesaikan pada akhir 2022 ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11).
Baca Juga
Dasco mengatakan, saat ini para fraksi di Komisi III belum menyetujui semua pasal dalam draf RKUHP terbaru. Namun, ia mengklaim Komisi III juga ingin RKUHP diselesaikan pada masa sidang ini.
Dengan begitu, kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa segera melaporkan RKUHP kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya pikir nanti kalau beberapa hal yang tadinya belum sepakat, agar disepakati tentunya supaya tidak menunggu lama-lama melakukan sosialisasi kepada presiden,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga