DPR: Tak Ada Payung Hukum yang Larang Menteri Kabinet Rangkap Jabatan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 23 Januari 2018
DPR: Tak Ada Payung Hukum yang Larang Menteri Kabinet Rangkap Jabatan
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto. (MP/Ponco/Sulaksono)

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tidak mempermasalahkan menteri di kabinet rangkap jabatan di pimpinan partai politik, karena dalam aturan perundang-undangan tidak diatur mengenai hal tersebut.

"Dalam UU Kementerian Negara dan UU yang lain tidak diatur mengenai rangkap jabatan tersebut. Karena itu tidak bisa dipersalahkan apabila Presiden mengambil kebijakan tersebut," kata Agus Hermanto seperti dilansir Antara, Selasa (23/1).

Lebih lanjut ia menjelaskan, kabinet pemerintahan yang dianut Indonesia adalah presidensial sehingga yang menentukan sepenuhnya adalah Presiden.

Menurut Agus, DPR tidak mempermasalahkan dan mempersilahkan kalau Presiden Joko Widodo berpandangan bahwa kebijakan rangkap jabatan urgent diambil agar pemerintahan bisa berjalan kondusif.

"Namun yang terpenting bagi DPR output pemilihan itu sudah tepat karena kami akan bekerja sama dengan kementerian tersebut sebagai mitra kerja komisi-komisi di DPR," ujarnya.

Agus enggan mengomentari apakah rangkap jabatan di partai politik para menteri dapat mengganggu kinerja pemerintahan, karena DPR tidak dalam kapasitas itu.

Namun politisi Partai Demokrat itu hanya mengingatkan bahwa para pembantu Presiden yang dipilih harus orang berkompeten dan bisa bekerja sama dengan DPR.

"Tapi yang jelas rangkap jabatan itu tidak diatur di UU Kementerian Negara, dalam artian rangkap jabatan tetap diperbolehkan," katanya.

Di dalam Kabinet Kerja, terdapat dua orang menteri yang menjadi pengurus partai politik yaitu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar. Lalu Menteri Sosial Idrus Marham yang juga sebagai Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar.

Presiden Joko Widodo mengizinkan Airlangga Hartarto untuk rangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar karena masa kerja kabinet saat ini hanya tersisa satu tahun. Presiden menilai tidak efektif apabila dilakukan pergantian di pos menteri perindustrian.

"Kita tahu Pak Airlangga ini di dalam sudah jadi menteri. Ini tinggal satu tahun saja praktis ini kita, kalau ditaruh orang baru ini belajar bisa enam bulan, kalau tidak cepat bisa setahun kuasai itu," kata Presiden di Jakarta, Rabu (17/1).

Jokowi mengizinkan Airlangga rangkap jabatan karena yang bersangkutan adalah sosok yang sangat mengerti mengenai dunia perindustrian. (*)

#Agus Hermanto #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan