DPR Soroti Sidang Online Rizieq yang Ditunda Gegara Sinyal Internet

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 Maret 2021
DPR Soroti Sidang Online Rizieq yang Ditunda Gegara Sinyal Internet
Sidang Rizieq Shihab. (Foto: Tangkapan Layar)

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta aturan tentang persidangan yang digelar secara virtual bisa dievaluasi kembali.

Hal itu diungkapkannya saat menanggapi peristiwa jalannya sidang perdana dengan terdakwa Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang batal digelar lantaran sinyal internet.

Baca Juga:

Hakim PN Jaksel Tanyakan Polisi Alasan Dua Kali Mangkir Sidang Rizieq

Arsul mengatakan, di tengah kondisi pandemi virus Corona ini, memang Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan aturan persidangan secara virtual. Akan tetapi, ia beranggapan bahwa kebijakan tersebut sebaiknya bisa dievaluasi secara berkala.

"Nah harapan kita, harapan kami juga yang di Komisi III, itu agar aturan tentang persidangan secara virtual atau online ini di evaluasi dari waktu ke waktu," kata Arsul kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/3).

Evaluasi itu bisa merujuk pada zonasi daerah berdasarkan keterpaparan COVID-19. Misalnya, apabila pengadilan negeri tersebut masuk ke daerah zona hijau COVID-19, maka boleh saja persidangan itu digelar secara fisik atau langsung.

"Katakanlah tidak lagi zona merah, itu menjadi zona yang paling ringan, apa itu, zona hijau, nah maka juga mestinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu ya (secara fisik)," ujarnya.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

Wakil Ketua MPR itu melanjutkan, persoalan ini tentunya bukan hanya menyangkut MA saja, akan tetapi juga untuk pihak kejaksaan. Menurut dia, dalam persidangan pidana juga harus dihadirkan semua pihak yang berkepentingan, tak terkecuali terdakwa itu sendiri.

Oleh karena itu, Arsul berpendapat bahwa aturan tersebut perlu dikaji. Menurutnya, peristiwa Rizieq ini harus bisa menjadi pertimbangan MA, Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertimbangkan usulannya tersebut.

"Kenapa kok perlu? karena memang berbeda hak untuk membela diri dari seorang terdakwa yang hadir secara fisik di persidangan dengan secara virtual, itu pasti tentu berbeda," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus karantina kesehatan yang digelar secara virtual dengan terdakwa Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur batal digelar karena terkendala sinyal internet.

Baca Juga:

Jumlah Personel Pengamanan Sidang Rizieq Tergantung Tingkat Potensi Ancaman dan Kerawanan

Sidang rencananya dilanjutkan pada Jumat (19/3) dan majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan HRS secara langsung. Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanifiah mengapresiasi keputusan majelis hakim yang meminta agar Habib Rizieq hadir secara langsung.

"Tadi hakim perintahkan terdakwa hadir hari Jumat karena sidang online ini gagal," ujar Alamsyah di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3). (Knu)

#Rizieq Shihab
Bagikan
Bagikan