Komisi II DPR Pertanyakan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 20 Februari 2022
Komisi II DPR Pertanyakan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: Ist/nvl

MerahPutih.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Maret mendatang. Aturan baru tersebut menuai pro dan kontra.

Baca Juga

Syarat BPJS Kesehatan Saat Daftarkan Hak Atas Tanah dan Rumah Agar Kepersertaan Naik

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagjan dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," ujar Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/2).

Menurut dia, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

Baca Juga

Moeldoko Usulkan UI Kaji Crowdfunding Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Untuk itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta Kementerian ATR/BPN membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

"Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," tegasnya.

Kata dia, seharusnya Menteri ATR/BPN harus memberikan masukan terhadap Inpres tersebut, sehingga jangan bersikap seolah-olah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya. (Knu)

Baca Juga

Kini, Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan Kepersertaan BPJS Kesehatan

#BPJS Kesehatan #Agraria #DPR RI #Komisi II DPR
Bagikan
Bagikan