DPR Sindir Pemerintah Terkait 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Belum Dibebaskan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 05 Mei 2023
DPR Sindir Pemerintah Terkait 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Belum Dibebaskan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: Jaka/Man/DPR R(

MerahPutih.com - Pemerintah diminta melakukan aksi konkret untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai, respon pemerintah cenderung lambat dan terkesan normatif.

Baca Juga:

Pemerintah Janji Bebaskan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

"Kasus ini sudah lama terjadi, harusnya pemerintah sudah memiliki road map untuk segera membebaskan WNI tersebut,” kata Netty di Jakarta, Jumat (5/5).

Sekedar informasi saja, 20 WNI itu mengaku disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar melalui sindikat mafia penipuan online.

Anggota Komisi IX DPR ini mendesak pemerintah agar segera mengevakuasi WNI yang disekap di Myanmar. Pemerintah harus melakukan berbagai cara untuk mengevakuasi WNI yang disekap di Myanmar.

"Harus ada upaya terobosan selain jalur komunikasi dan diplomasi mengingat keberadaan WNI yang di daerah konflik,” kata Netty.

Ia menuturkan, status ilegal dan situasi konflik janganlah dijadikan alasan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Negara harus mampu melindungi rakyatnya dengan segenap upaya.

"Jangan sampai pemerintah kehilangan muka di hadapan keluarga korban,” ungkap Netty.

Anggota DPR Dapil Cirebon-Indramayu ini juga menyinggung soal UU 37 Tahun 1999 di mana negara memiliki kewajiban untuk mengevakuasi warganya saat terjadi situasi darurat perang dan bencana alam.

Evakuasi WNI bukan lagi kewajiban moral, tapi merupakan kewajiban hukum yang harus segera dijalankan oleh pemerintah.

Baca Juga:

Timnas Indonesia U-22 Pesta Gol ke Gawang Myanmar

"Selamatkan dulu mereka dari jerat penyekapan tersebut setelah itu proses persoalan-persoalan lainnya,” tegas Ketua DPP PKS ini.

Dalam kesempatan yang sama, Netty juga meminta pemerintah agar terus melalukan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat terkait bekerja di luar negeri.

“Jangan biarkan rakyat tertipu iming-iming bekerja di luar negeri yang dilakukan oleh mafia dan sindikat,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan puluhan WNI itu tidak terdata dalam lalu lintas masuk imigrasi di Myanmar.

Menurut Djuhandani, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menangani kasus ini. Dia menyebut para WNI berada di wilayah konflik.

"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen," ujarnya.

Dengan keberadaan WNI di daerah tersebut, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Usut Dugaan Perdagangan WNI di Myanmar

#Myanmar #Bareskrim #WNI #Perdagangan Orang
Bagikan
Bagikan