Merahputih.com - Komisi VIII DPR menyatakan sudah siap membahas kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Rencananya, pembahasan bakal digelar pada 2021.
"Kami sendiri siap, yang penting pandangan kelompok fraksi bisa sama," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Hal itu disampaikan Marwan dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Darmawati Puspayoga, Rabu (2/9).
Baca Juga:
Komisi VIII DPR sebelumnya sudah menyepakati beberapa bagian dalam naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan adalah soal pemidanaan.
Menurut Marwan, yang membuat pembahasan tentang pemidanaan menjadi panjang, selain karena secara substansi ada perbedaan pandangan, Komisi III DPR juga sedang membahas revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Akhirnya kami sepakat menunggu karena DPR tidak boleh memproduksi undang-undang yang saling bertabrakan," jelas Politisi PKB itu.

Bila kemudian di luar ada narasi yang menyebutkan DPR tidak peduli dengan kekerasan seksual karena masih ada perbedaan terhadap definisi dan judul, Marwan menegaskan hal itu sebenarnya sudah selesai.
"Yang tidak selesai sebenarnya terkait dengan undang-undang lain. Kami sebenarnya siap saja," katanya.
Baca Juga:
Korban Kekerasan Seksual Sulit Dapat Perlindungan, DPR Didesak Prioritaskan RUU PKS
Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Bintang kembali menyinggung tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang merupakan usulan inisiatif DPR, tetapi diturunkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Salah satu kesimpulan rapat kerja tersebut, sebagaimana dikutip Antara, adalah Komisi VIII DPR akan mengupayakan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi prioritas dalam Prolegnas 2021. (*)