DPR Setujui RUU Hak Cipta, PKB Soroti Ancaman AI hingga Deepfake terhadap Kreator

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Maret 2026
DPR Setujui RUU Hak Cipta, PKB Soroti Ancaman AI hingga Deepfake terhadap Kreator

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).

Persetujuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperbarui regulasi hak cipta yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pembaruan aturan ini sangat mendesak, terutama untuk memberikan perlindungan bagi para kreator di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan perdagangan elektronik.

Juru Bicara Fraksi PKB, Ashari Tambunan, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman.

Menurutnya, RUU ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga karya intelektual sebagai aset penting bagi bangsa.

“Perlindungan hak cipta adalah upaya konservasi terhadap kreativitas dan identitas nasional. Kami menyetujui RUU ini dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya untuk memastikan setiap individu memperoleh manfaat dari karya seninya,” ujar Ashari.

Baca juga:

Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak

Salah satu poin penting yang didukung Fraksi PKB dalam RUU tersebut adalah pengaturan mengenai pengembalian hak cipta atas karya seperti buku, lagu, dan musik yang sebelumnya dijual dengan skema jual putus (sold out).

Melalui skema baru yang diusulkan, hak cipta atas karya tersebut dapat kembali kepada pencipta setelah masa 25 tahun.

Ashari menilai ketentuan tersebut merupakan bentuk keadilan yang juga sejalan dengan prinsip perlindungan harta dalam hukum Islam atau maqashid syariah.

“Tidak boleh siapa pun bertindak hukum terhadap hak milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Ketentuan pengembalian hak cipta setelah 25 tahun adalah landasan syar’i yang kuat untuk menghargai kepemilikan seseorang atas karyanya,” tegas Ashari.

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti tantangan yang muncul dari perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Baca juga:

Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta

Dalam RUU ini disebutkan bahwa perlindungan hak cipta mensyaratkan adanya kontribusi kreatif manusia. Dengan demikian, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin tanpa campur tangan intelektual manusia tidak akan memperoleh perlindungan hukum.

PKB juga mendukung pelarangan penggunaan AI untuk membuat deepfake atau peniruan gaya tanpa izin, yang dinilai berpotensi merugikan dan merusak reputasi para seniman.

“Regulasi AI harus menempatkan manusia sebagai pusat kreativitas. Kami juga mendesak platform digital asing mematuhi aturan perpajakan dan memiliki prosedur deteksi pembajakan yang ketat. Sanksinya harus tegas, mulai dari denda hingga penutupan platform,” tambahnya.

Baca juga:

Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi

Di sisi kelembagaan, Fraksi PKB mendorong transformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).

Lembaga baru tersebut diharapkan dapat mengelola royalti para pencipta secara lebih transparan, akuntabel, serta berbasis sistem digital melalui mekanisme satu pintu.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengakhiri berbagai persoalan dalam distribusi royalti yang selama ini kerap dikeluhkan oleh para seniman dan kreator.

Ashari menutup dengan harapan agar pembaruan regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum semata, melainkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pencipta di seluruh Indonesia. (Pon)

#RUU Hak Cipta #UU Hak Cipta #Artificial Intelligence #AI #PKB #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Tekno
Senjata Rahasia Bikin Konten Viral! YouTube Dorong Kreator Pakai Google AI
YouTube menegaskan AI memberdayakan proses kreatif konten kreator. Simak aturan transparansi dan trik bikin konten viral pakai AI.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Senjata Rahasia Bikin Konten Viral! YouTube Dorong Kreator Pakai Google AI
Indonesia
Karya 100 Persen AI Tidak Dapat Perlindungan dan Hak Cipta
Pemerintah perlu memastikan perkembangan AI tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kreativitas manusia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Karya 100 Persen AI Tidak Dapat Perlindungan dan Hak Cipta
Indonesia
Indonesia Alami Lonjakan Aktivitas AI
Indonesia relatif lebih sedikit terpapar terhadap lonjakan aktivitas global yang berkaitan dengan AI dibandingkan negara-negara lain di kawasan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
 Indonesia Alami Lonjakan Aktivitas AI
Tekno
Waspadalah! Korea Selatan Peringatkan Kemungkinan Penggunaan AI dalam Peretasan Bank
Kecerdasan buatan (AI) diduga digunakan dalam serangkaian peretasan yang menyasar sektor keuangan di Korea Selatan.
Yusuf Abdillah - Selasa, 06 Oktober 2026
Waspadalah! Korea Selatan Peringatkan Kemungkinan Penggunaan AI dalam Peretasan Bank
ShowBiz
POCO F9 Series Andalkan AI Recorder dan Transcription, Bantu Teman Tuli Ikuti Percakapan
POCO F9 Series dibekali AI Recorder dan AI Transcription yang dapat mengubah percakapan menjadi teks. Simak juga deretan fitur AI lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
POCO F9 Series Andalkan AI Recorder dan Transcription, Bantu Teman Tuli Ikuti Percakapan
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Bagikan