MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Pada rapat tersebut, DPR menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia pemain sepakbola asal Belanda Shayne Elian Jay Pattynama.
Baca Juga
Naturalisasi Disetujui, Shayne Pattynama Segera Kabulkan Wasiat Mendiang Ayahnya
"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna.
"Setuju" jawab seluruh anggota parlemen.
Puan mengatakan DPR sebelumnya telah membahas proses naturalisasi pesepakbola itu melalui Komisi III dan Komisi X.
"Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus (Badan Musyawarah) antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 16 November, menyetujui hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X," ucap Puan.
Baca Juga
Kemudian, lanjutnya, persetujuan Shayne menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut Puan, persetujuan naturalisasi Shayne, yang memiliki garis keturunan Indonesia dari ayahnya, telah memenuhi pertimbangan aspek kewarganegaraan dan aspek olahraga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"DPR berharap persetujuan naturalisasi ini akan membawa persepakbolaan Indonesia semakin gemilang dalam prestasi," kata Puan dalam keterangan tertulisnya.
Shayne, pemain bek kiri berusia 24 tahun untuk klub Viking FK di Liga Norwegia. (*)
Baca Juga