DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2026
DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Instagram/riekediahp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan kini menjadi sorotan tajam karena mengandung poin-poin yang memicu ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras draf RUU Kewarganegaraan yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan asas kewarganegaraan di Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (30/3), Rieke mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut terjebak dalam ambiguitas.

Baca juga:

WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis

Di satu sisi, naskah menyatakan Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, namun di sisi lain justru membuka lebar pintu kewarganegaraan ganda tanpa batasan yang konkret.

“Ini bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir,” ujar Rieke dengan tegas di hadapan peserta rapat.

Potensi Komersialisasi dan Politisasi Status WNI

Kritik tajam Rieke mengarah pada kriteria "berjasa luar biasa" dan "kepentingan strategis negara" yang hingga kini masih bersifat abstrak. Tanpa parameter objektif, pemberian status kewarganegaraan kepada pihak tertentu berisiko menjadi komoditas politik atau alat transaksi ilegal.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan pemerintah agar tidak meremehkan risiko politisasi kewarganegaraan, terutama bagi pekerja migran di Malaysia saat momentum pemilu. Rieke menilai, ketidakjelasan kriteria pemberian status WNI dapat memicu praktik jual beli kewarganegaraan yang merugikan kedaulatan negara.

“Ini bisa berbahaya karena berpotensi dipolitisasi atau bahkan diperjualbelikan,” tegas Rieke.

Reformasi Birokrasi dan Perlindungan Kelompok Stateless

Selain masalah transparansi, Rieke menyoroti birokrasi pemberian kewarganegaraan bagi WNA yang sangat berbelit dan melibatkan terlalu banyak lembaga tanpa kepastian waktu.

Kondisi ini menciptakan celah maladministrasi yang sistematis. Rieke mendorong pemerintah untuk segera menyederhanakan sistem tersebut melalui mekanisme lintas lembaga yang terpadu dan akuntabel.

Baca juga:

Nusantara Beat Diisi Personel Kewarganegaraan Belanda dengan Garis Keturunan Indonesia, Tumbuh dari Rasa Cinta terhadap Akar Budaya Indonesia

Terkait kelompok tanpa kewarganegaraan (stateless), Rieke mendesak penguatan standar pembuktian yang adil. Ia menilai mekanisme saat ini masih lemah dan justru merugikan warga yang membutuhkan perlindungan negara.

Sebagai solusi, ia merekomendasikan pembentukan norma pengaman dan sistem banding administratif untuk memastikan setiap proses pemberian status kewarganegaraan berjalan transparan dan profesional.

#Rieke Diah Pitaloka #DPR #DPR RI #Kewarganegaraan #Dwikewarganegaraan #Dwi Kewarganegaraan #Kewarganegaraan Ganda #Pindah Kewarganegaraan #Status Kewarganegaraan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Bagikan