MerahPutih.com - Dihapusnya tilang manual ternyata membuat ketertiban pengendara di jalan mulai menurun.
Seiring dengan meningkatnya ketidakpatuhan warga saat berkendara, Komisi III DPR RI mendukung rencana Polri yang akan memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Namun, hal ini tidak menghilangkan fungsi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga:
Banyak Pengendara Suka Melanggar, Tilang Manual Diterapkan Lagi di Bekasi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pengembalian kebijakan tilang manual sangat diperlukan lantaran tingkah berkendara masyarakat yang sangat meresahkan.
"Seperti juga hal-hal lain, namanya penegakan hukum di jalanan juga menurut saya masih perlu human touch. Di sinilah tilang manual bisa memainkan perannya," ungkap Ahmad Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/5).
Menurut Sahroni, saat ini perilaku pengendara di Jakarta khususnya masih cenderung mengabaikan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Bahkan bukan tidak mungkin ketidaktertibannya dapat mambahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kalau hanya bergantung pada ETLE saja agak sulit, mengingat perilaku berkendara masyarakat yang bisa dibilang masih serampangan. Akibatnya Tingkat kecelakaan jadi tinggi dan tentunya membahayakan pengendara lain. Masyarakat jauh lebih disiplin ketika ada polisi di jalan," jelasnya.
Kendati begitu, Sahroni menekankan dirinya tetap mendukung kebijakan ETLE untuk terus diberlakukan dan dikembangkan.
Baca Juga:
Menurut dia, kombinasi tilang elektronik dan tilang manual dapat meningkatkan disiplin masyarakat di jalan.
"Pengembalian tilang manual bukan berarti menghentikan program ETLE justru (ETLE) tetap kita dorong. Jadi kombinasi kebijakan ini buat masyarakat lebih disiplin dan enggan melanggar. Fakta saat ini masyarakat lebih bisa disiplin ketika ada polisi ketimbang kamera," tuturnya.
Selain itu, Sahroni juga menyoroti kekhawatiran masyarakat akan adanya budaya pungli oleh oknum polisi.
Jadi apabila tilang manual kembali diterapkan Polri harus tegas menindak anggotanya yang ketahuan melakukan aksi pungutan liar (pungli).
"Jika ditemukan, Polri juga harus cepat dan tegas tindak oknum tersebut, biar fair. Kalau Polri bisa komitmen, saya rasa masyarakat pasti menyambut baik pengembalian tilang manual," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp