DPR Sebut Peradilan Militer Bukan Tempat 'Ngumpet', Penjahat 'Berbaju Loreng' Tetap Bisa Kena Hukuman Mati

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Februari 2026
DPR Sebut Peradilan Militer Bukan Tempat 'Ngumpet', Penjahat 'Berbaju Loreng' Tetap Bisa Kena Hukuman Mati

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Bayang-bayang gedung Mahkamah Konstitusi menjadi saksi adu argumen tentang nasib keadilan bagi warga sipil. Di balik seragam loreng dan baris-berbaris yang kaku, tersimpan sebuah mekanisme meja hijau khusus bernama Peradilan Militer. Lembaga ini kini tengah digugat, dituding menjadi benteng pelindung bagi para prajurit yang khilaf melanggar hukum pidana umum.

Vonis Mati Sebagai Bukti Ketegasan

DPR RI sendiri membela eksistensi lembaga tersebut. Parlemen menegaskan bahwa mekanisme hukum internal TNI bukan merupakan ruang gelap tanpa hukuman. Tudingan tentang adanya impunitas atau kekebalan hukum dianggap tidak berdasar jika melihat fakta persidangan selama ini.

"Dalam penerapannya, peradilan militer tidak tepat apabila dikatakan menjadi ruang impunitas," tegas anggota Komisi III DPR RI, Abdullah dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/2).

Abdullah memaparkan data konkret guna mematahkan argumen pemohon. Ia menunjuk satu bukti nyata berupa putusan Nomor 50-K/PM.1-04/AD/V/2025.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa," katanya.

Menurutnya, proses hukum ini berfungsi membentuk sosok prajurit disiplin, bertanggung jawab, bermoral, serta profesional.

Debat Panas Yurisdiksi dan Hak Korban

Persoalan ini bermula dari permohonan Lenny Damanik serta Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya merupakan keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI dan merasa ada ketimpangan posisi hukum antara warga sipil dengan tentara.

Para pemohon mendesak agar kasus pidana umum yang dilakukan prajurit ditarik ke peradilan umum demi transparansi dan kemudahan akses informasi putusan.

Namun, DPR bergeming dengan tetap mempertahankan Pasal 9 UU Peradilan Militer. Aturan tersebut mengatur wewenang mengadili berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan berdasarkan jenis tindak pidana.

"Pasal 9 Undang-Undang 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif. Kewenangan peradilan ditentukan status pelaku sebagai prajurit," jelas Abdullah.

DPR menilai mekanisme khusus ini sangat dibutuhkan mengingat adanya tata cara kehidupan tentara yang berkaitan erat dengan asas keprajuritan tertentu.

Dengan sistem ini, pengadilan militer tetap memegang mandat sebagai sarana pembinaan sekaligus penjaga kehormatan institusi melalui proses hukum mendidik bagi setiap anggota yang terbukti bersalah.

#Sistem Peradilan #Peradilan Militer #DPR #DPR RI #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Bagikan