MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU PPSK diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-12 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).
Baca Juga:
"Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang pemimpin rapat paripurna DPR.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
RUU Ekstradirisi Buronan Singapura ini sebelumnya disetujui oleh Komisi III DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Senin (5/12) lalu. Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan, pengesahan RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.
Baca Juga:
DPR Setujui 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk Revisi UU IKN
“Membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan keadilan dan pelindungan bagi rakyat Indonesia sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” kata Yasonna.
Ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi. (Pon)
Baca Juga:
Tiba di Gedung KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Enggan Berkomentar