DPR Sahkan UU Pemasyarakatan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Juli 2022
DPR Sahkan UU Pemasyarakatan
Gedung DPR. Foto: MP/Dickie Prasetia

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi undang-undang.

Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II pada rapat paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/7)

Baca Juga

Tok, DPR Sahkan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil rapat Panitia kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan.

Pangeran mengungkapkan, pembahasan RUU Pemasyarakatan sebenarnya sudah dilakukan sejak DPR periode 2014-2019 lalu.

Saat itu, RUU Pemasyarakatan hanya tinggal disahkan pada rapat paripurna, namun karena ada satu lain hal urung disahkan dan menjadi carry over pada DPR periode 2019-2024.

"Pada pembicaraan tingkat II 24 September 2019, karena ada satu lain hal diputuskan terhadap RUU Pemasyarakatan ditunda dan carry over pada masa keanggotaan DPR 2019-2014," kata Pangeran

Baca Juga

42 Partai Sudah Mendaftar di Sipol KPU, Bersiap Ramaikan Pemilu 2024



Pangeran menjelaskan, satu di antara beberapa tujuan RUU Pemasyarakatan untuk mengatasi over kapasitas yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Setelah Pangeran menyampaikan laporan panja Komisi III, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, yang memimpin rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.

"Berdasarkan laporan Komisi III DPR RI tentang RUU Pemasyarakatan, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pemasyarakatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang? tanya Gobel.

"Setuju," jawab anggota dewan. (Pon)

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Yusril soal PT 20 Persen, La Nyalla Cs Terjegal Legal Standing

#DPR RI #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan