MerahPutih.com - Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat sahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di rapat paripurna DPR yang digelar secara tatap muka dan virtual, Senin (5/10).
Pengesahan ini diwarnai aksi keluar atau walk out dari Fraksi Demokrat yang sedari awal menolak RUU Cipta Kerja. Selain Demokrat, Fraksi PKS menjadi fraksi yang juga menolak RUU tersebut disahkan.
RUU Cipta Kerja sedianya akan disahkan pada Kamis (8/10). Namun, DPR dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin, menyepakati bahwa penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021 dipercepat.
Baca Juga:
Demokrat Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Pada UU Cipta Kerja
Sebelumnya penutupan masa sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis (8/10) namun dipercepat menjadi Senin (5/10) dan memutuskan membawa RUU Ciptaker dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU.
Dalam paripurna ini, 7 fraksi menerima RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna dan dua fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menjadi pimpina sidang, mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.
"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.
"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Undang-undang ini ditolak koalisi masyarakat sipil serta buruh. Buruh yang hari ini rencananya berdemo di Jakarta, tidak bisa ke Ibu Kota, karena kepolisian melakukan penyekatan dan tidak memberikan izin demo pada mereka.
Baca Juga:
BEM SI Nyatakan Mosi tidak Percaya kepada Pemerintah dan DPR