DPR Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Jadi UU, Jumlah Provinsi Jadi 38
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Baca Juga:
Sebelum disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta perwakilan Komisi II DPR menjelaskan proses pengesahan RUU Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya.
Penjelasan disampaikan anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus.
"Izinkan kami menyerahkan RUU Papua Barat Daya disahkan bersama menjadi UU," kata Guspardi.
Baca Juga:
Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU Papua Barat Daya.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang fraksi apakah RUU DOB Papua Barat Daya dapat disetujui disahkan menjadi UU?," tanya Puan.
"Setuju," ucap seluruh anggota dewan.
Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan yang disambut tepuk tangan. (Pon)
Baca Juga: