DPR Sahkan RUU PDP Pekan Depan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 September 2022
DPR Sahkan RUU PDP Pekan Depan
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kemungkinan akan disahkan dalam waktu dekat. Hal ini disesuaikan dengan jadwal rapat paripurna DPR.

"Mungkin minggu depan, biasanya rapat paripurna DPR hari Selasa," kata anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono kepada wartawan, Jumat (16/9).

Politikus Golkar ini mengatakan, jika sudah disahkan, maka UU PDP bisa diterapkan. Meskipun, pemerintah diberi waktu maksimal 2 tahun untuk menyediakan peraturan turunannya.

Baca Juga:

Puan Harap Payung Hukum PDP Jadi Landasan Negara Atur PSE

Diketahui, DPR dan Pemerintah telah sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kemenkominfo, Kemendagri, serta Kementerian Kemenkumham pada Rabu (7/9).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid berharap, pengesahan RUU PDP akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat. (Pon)

Baca Juga:

RUU PDP Segera Disahkan, DPR Harap Tak Ada Lagi Kebocoran Data Pribadi

#RUU PDP #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan