MerahPutih.com - Sidang paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi undang-undang.
Ketua Panitia Kerja revisi UU Kejaksaan Adies Kadir mengungkapkan, ada sejumlah substansi yang diubah melalui revisi UU Kejaksaan. Salah satunya syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.
Baca Juga
Bisa Lakukan Penyadapan, RUU Kejaksaan Dibawa ke Paripurna DPR
Dalam UU Kejaksaan ini juga mengubah usia pemberhentian jaksa dengan hormat dari 62 tahun menjadi 60 tahun.
Adies menjelaskan, alasan perubahan usia itu menyesuaikan dengan pergeseran dunia pendidikan, yang semakin cepat dan semakin mudah. Khususnya dalam menyelesaikan pendidikan sarjana sekaligus memberikan kesempatan karier.
Selain itu, subtansi lain yang juga disepakati untuk diubah yaitu ketentuan terkait pemberhentian Jaksa Agung. Jaksa Agung diberhentikan sesuai masa jabatan presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.
Orang nomor satu di Kejaksaan ini diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan.
Baca Juga
"Hal ini untuk menegaskan bahwa Presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya, salah satunya jaksa agung," jelas Adies yang juga politikus Golkar ini.
Kemudian Jaksa Agung dapat diberhentikan karena melanggar pelarangan rangkap jabatan.
RUU ini juga mengatur perlindungan bagi jaksa dan keluarganya. Perlindungan ini karena mereka dianggap sebagai objek yang rentan mengalami ancaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
"Dibutuhkan penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarga sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur dalam Internasional Associations of Prosecutor," kata Adies. (Knu)
Baca Juga