MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengesahan Perppu Cipta Kerja diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Baca Juga
DPR Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perppu Ciptaker
Mulanya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif bersama pemerintah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Ia menyebut materi Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja secara umum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam pembahasan Perrpu Cipta Kerja, Baleg DPR juga telah menggelar rapat dengan beberapa pakar.
Nurdin menerangkan, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Namun, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
"Namun demikian, rapat Baleg memutuskan menyetujui untuk ditetapkan dan disetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang terhormat ini," kata Nurdin.
Baca Juga
Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat peripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Kemudian, saat akan mengambil keputusan, perwakilan Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengajukan interupsi dan menyatakan pihaknya menolak persetujuan Perppu tersebut.
Tak hanya itu, Fraksi PKS juga memilih untuk walk out dalam agenda pengambilan keputusan itu karena mereka dari awal menolak persetujuan Perppu Cipta Kerja.
Selanjutnya, Puan kembali menanyakan kepada peserta rapat paripurna untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja.
"Berkenaan dengan itu apakaha RUU Perrpu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. (Pon)
Baca Juga
DPR dan Pemerintah Sepakat Draf Perppu Pemilu Dibawa ke Paripurna