MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN tahun anggaran 2024 menjadi Undang-undang.
Pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/9).
Baca Juga:
Mulanya Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyampaikan pandangan 9 fraksi di DPR mengenai RUU APBN 2024 senilai Rp 3.325 triliun tersebut.
Dari 9 fraksi di parlemen, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyetujui dengan 30 catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah.
Selanjutnya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan kepada seluruh peserta rapat soal persetujuan RUU APBN 2024 untuk disahkan menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang APBN 2024 dapat disetujui menjadi UU?” ujarnya.
Baca Juga:
Fraksi Partai Demokrat Minta Pemerintah Efektifkan Kebijakan APBN
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
“Terimakasih,” tutup Puan.
Dalam APBN 2024 itu, defisit ditetapkan sebesar Rp 522,8 triliun atau 2,29 persen terhadap PDB, pendapatan negara sebesar Rp 2.802,3 triliun, belanja negara Rp 3.325,11 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp 522,8 triliun.
Sedangkan untuk belanja kementerian/lembaga ditetapkan sebesar Rp 1.090,8 triliun. Adapun belanja Non-K/L sebesar Rp 1.376,7 triliun terutama untuk pembayaran pensiun yang dinaikkan 12 persen untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama 3 tahun terakhir dan juga pemberian subsidi dan kompensasi sesuai perubahan asumsi harga minyak.
Sementara besaran transfer ke daerah ditetapkan sebesar Rp 857,6 triliun. (Pon)
Baca Juga:
DPR Gelar Rapat Paripurna RUU APBN 2023 dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi