DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi III DPR RI mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terhadap calon-calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial serta perubahannya pada UU Nomor 18 Tahun 2011, Komisi III meminta masukan dari individu dengan identitas yang jelas.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima 13 nama calon Hakim Agung dan 3 nama calon Hakim Ad Hoc HAM dari Komisi Yudisial (KY). Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya.

Baca juga:

Hakim Batalkan Kebijkan Pemotongan Dana untuk Harvard oleh Donald Trump, Pemerintah akan Ajukan Banding

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Hakim Batalkan Kebijkan Pemotongan Dana untuk Harvard oleh Donald Trump, Pemerintah akan Ajukan Banding

"Dengan menggelar Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) pada 9 September 2025 mendatang di DPR RI," ujar Habiburokhman, Senin (8/9).

Nama-nama yang diajukan sebagai calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM adalah sebagai berikut:

Calon Hakim Agung:

  1. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kamar Pidana)

  2. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kamar Pidana)

  3. Julius Panjaitan, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kamar Pidana)

  4. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kamar Pidana)

  5. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI, Kamar Perdata)

  6. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI, Kamar Perdata)

  7. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kamar Agama)

  8. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Kamar Agama)

  9. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, Kamar TUN)

  10. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. (Hakim Pengadilan Pajak, Kamar TUN khusus pajak)

  11. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kamar TUN khusus pajak)

  12. Dr. Triyono Martanto, S.E., Ak., S.H., M.M., M.Hum., C.A (Hakim Pengadilan Pajak, Kamar TUN khusus pajak)

  13. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI, Kamar Militer)

Calon Hakim Ad Hoc HAM:

  1. Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)

  2. Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H.Kes. (Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Bandung)

  3. Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. (Dosen Universitas Muhammadiyah Malang)

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, masukan dapat disampaikan secara tertulis ke Sekretariat Komisi III DPR RI.

#DPR #DPR RI # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus menyasar izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Indonesia
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Indonesia
MA Kabulkan Gugatan Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Wapres Gibran
Pengertian kata "kabul" dalam putusan tingkat kasasi itu berarti permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan oleh MA.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
MA Kabulkan Gugatan Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Wapres Gibran
Indonesia
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Indonesia
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Tabrakan truk tronton vs truk ringan patah as di depan DPR/MPR picu kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Cekkronologi resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Indonesia
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berita Foto
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Bagikan