DPR Rancang Aturan Yang Adil Antara Daerah Kaya dan Miskin

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 08 November 2021
 DPR Rancang Aturan Yang Adil Antara Daerah Kaya dan Miskin
Atraksi 500 lampu drone yang turut memeriahkan pembukaan Peparnas XVI Papua 2021 yang membentuk peta Indonesia, Jumat (5-11-2021). (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dinilai bertujuan memperkuat fiskal daerah untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"RUU HKPD ini di desain agar ada satu skema fiskal yang adil antara daerah yang kaya dan juga daerah-daerah yang miskin. Sehingga rumusan kita adalah rumusan yang lebih berkeadilan dan kita harapkan tidak ada disparitas antara kabupaten-kabupaten kaya dan miskin," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan di Jakarta, Senin (8/11).

Baca Juga:

Dana Desa bikin Kabupaten Bekasi Miliki Stadion Sepak Bola Mini Standar Internasional

Fathan menyebutkan, sebagai instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi alat pendanaan dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), dengan tetap menjaga keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional melalui implementasi Undang-Undang (UU) 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Politisi PKB itu menegaskan, dalam rentang pelaksanaan kedua UU tersebut selama lebih dari satu dasawarsa, telah terjadi dinamika perkembangan keadaan yang cukup signifikan dan sekaligus munculnya berbagai tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Ia mengatakan, menjawab tantangan tersebut, perlu disusun kebijakan baru yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional, ataupun peningkatan kapasitas perpajakan daerah melalui penyusunan RUU HKPD yang merupakan bentuk pengintegrasian dan penyempurnaan atas UU 33 Tahun 2004 dan UU 28 Tahun 2009.

RUU HKPD tersebut, kata dia, mengatur secara komprehensif terkait peningkatan local taxing power, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah.

"Hal tersebut, diperlukan guna menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian," katanya.

Rapat DPR. (Foto: Antara)
Rapat DPR. (Foto: Antara)

Dalam APBN 2022, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), jumlahnya mencapai Rp 769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp 701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp 68,00 triliun. Rincian TKDD tersebut meliputi:

  • Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 105,26 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 53,86 triliun, DBH SDA sebesar Rp 43,50 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp7,90 triliun.
  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 378,00 triliun atau 28,5 persen PDN Neto, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar dan Celah Fiskal.
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp 60,87 triliun, yang mencakup 6 (enam) Bidang DAK Fisik Reguler dan 12 (dua belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, termasuk penambahan 2 (dua) bidang baru, yakni: (i) Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan (ii) Bidang Perdagangan.
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebesar Rp 128,72 triliun, yang mencakup 16 (enam belas) jenis dana, dengan penambahan 1 dana baru, yakni Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM (PK2SIKM).
  • Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 21,76 triliun.
  • Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 7,00 triliun yang terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan.
  • Dana Desa sebesar Rp 68,00 triliun, yang dialokasikan kepada 74.960 desa dan penggunaannya diarahkan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa, dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 60,874. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 6,7% dari Alokasi DAK Fisik TA 2021 sebesar Rp 65,248. DAK Fisik TA 2022 terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu DAK Reguler dan DAK Penugasan. DAK Fisik Reguler dengan total alokasi sebesar Rp 47,421 (77,9 persen dr total DAK Fisik) dan DAK fisik Penugasan bersifat lintas sektor 13,452 miliar (22,1 persen dari total DAK fisik). (Pon)

Baca Juga:

Kapolri Bakal Sikat Kepala Desa yang Berani Selewengkan Dana Desa

#Dana Desa #APBN #Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan