DPR Pertanyakan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 November 2022
DPR Pertanyakan Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Dokumentasi. Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

MerahPutih.com - Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk 2 tahun ke depan mendapat sorotan tajam dari legislator Senayan. Pasalnya, APBN tahun 2024 belum mulai dibahas.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada DPR terkait keputusan menaikkan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024.

“Kementerian Keuangan serta Komisi XI perlu segera melakukan pembahasan secara komprehensif mengenai rencana kebijakan ini," kata Puteri dalam keterangannya, Senin (7/11).

Baca Juga:

Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-Siap Harga Rokok Meroket

Menurut politikus Golkar ini, mengacu pada Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang tentang Cukai, tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan disetujui oleh DPR sebelum ditetapkan.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun sekaligus sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5 persen hingga 11,75 persen. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, tarif cukai naik 11 persen hingga 12 persen. Lalu untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III, tarif cukai naik 5 persen.

Baca Juga:

Pemerintah Harus Bijak Putuskan Kenaikan Cukai Rokok

Puteri pun mengimbau kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok.

“Mengingat kenaikan tarif akan berdampak pada petani tembakau dan pekerja pabrik rokok, utamanya industri rokok sigaret kretek tangan yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan,” ujarnya.

Selain rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan 5 tahun ke depan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15 persen dan HPTL naik 6 persen setiap tahun. (Pon)

Baca Juga:

Butuh Kajian Mendalam Soal Wacana Penerapan Cukai pada BBM

#Cukai Rokok #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan