MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, (31/5), memutuskan untuk memperpanjang pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika.
Kedua pembahasan RUU itu akan diperpanjang hingga masa sidang 2022-2023 mendatang.
Baca Juga:
Jokowi Minta Masa Kampanye 90 Hari, Komisi II DPR: Jadi Bahan Pertimbangan
"Rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 23 Mei memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan.
Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Hal ini untuk menyikapi perpanjangan waktu pembahasan dua RUU tersebut.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas pada CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
"Karena itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 yang akan datang?," ujarnya.
"Setuju," jawab seluruh anggota parlemen, diriingi ketukan palu sidang tanda kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, saat ini Komisi III DPR RI masih melakukan proses pembahasan RUU Narkotika dan RUU Hukum Acara Perdata bersama Pemerintah. (Pon)
Baca Juga:
DPR Minta Temuan BPK soal Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Diinvestigasi