MerahPutih.com - Indonesia bakal menghadapi potensi terjadinya kekeringan imbas fenomena iklim El Nino dan Indian Ocean Dipole.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan pemerintah untuk melakukan langkah antisipasi terjadinya kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia, imbas fenomena iklim El Nino dan Indian Ocean Dipole.
Baca Juga:
Cak Imin Minta Pemerintah Fokus Entaskan Kemiskinan di 16 Provinsi
"Kita ingatkan kekeringan panjang tahun 1997 tidak terulang, waktu itu banyak daerah defisit air karena fenomena itu," kata pria yang akrab disapa Gus Imin ini di Jakarta, Rabu (7/6).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyarankan pemerintah untuk gencar modifikasi cuaca, terutama di daerah yang punya potensi kekeringan paling parah.
"Ini harus gencar dilakukan untuk mengisi volume air pada waduk atau bendungan air dan mencukupi kebutuhan air masyarakat," ujar Gus Imin.
Meski Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mempredikai El Nino yang melanda Indonesia pada 2023 masih dikategorikan Moderate (menengah).
"Kami mengingatkan pemerintah untuk melakukan langkah antisipatif," sebut Gus Imin.
Baca Juga:
Erick Thohir Menguat Jadi Cawapres, PKB Tetap Pede Cak Imin yang Dipilih Prabowo
Pria yang juga Ketua Umum PKB ini mengingatkan, sekecil apapun level fenomena El Nino dan Indian Ocean Dipole tetap akan berdampak pada kekeringan lahan.
"Jadi meskipun El Nino prediksinya akan terjadi di level moderat, antisipasinya tetap perlu dilakukan. Karena akan tetap berpengaruh pada kekeringan lahan pertanian. Kalau sampai suplai air kurang, tanah kering, yang ditakutkan akan banyak petani mengalami gagal panen," tutup Gus Imin.
Sebelumnya, BMKG memprediksi fenomena iklim El Nino dan Indian Ocean Dipole akan muncul bersamaan serta semakin menguat pada semester II-2023, atau sekitar bulan Agustus hingga September.
Akibatnya, Indonesia berpotensi mengalami curah hujan di bawah normal dan kekeringan di beberapa wilayah. (Knu)
Baca Juga:
Cak Imin Minta MK Investigasi Soal Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Tertutup