MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat memastikan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hanya mengatur pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, bukan mengatur soal kebebasan berhubungan badan atau soal keluarga.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meluruskan, berbagai kekeliruan dan kesalahpahaman sejumlah kelompok masyarakat terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang saat ini masih dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Juga:
Baleg Bakal Lakukan Pendekatan Sosiokultural Terhadap RUU PKS
"Saya ingin mengajak seluruh pihak, saling mengisi dan meluruskan kesalahpahaman tersebut. Ada yang menyatakan (RUU) ini pesanan Barat, ini mendukung kebebasan seksual, ini pesanan LGBT (kelompok lesbian, gay, biseksual transgender), dan sebagainya yang bukan substansi (RUU) penghapusan kekerasan seksual," ujar Taufik di Jakarta, Rabu (19/8).
Ia menjelaskan, isu sentral yang menjadi fokus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah terkait kekerasan.
"Ketika belajar hukum, ada tata hukum, ada kamar-kamar pembahasan. Kamar pembahasan RUU ini adalah kekerasan, yang semua pihak pasti berusaha menghapus kekerasan, tetapi (RUU) ini secara spesifik mengatur kekerasan seksual,” terang Taufik Basari, yang saat ini turut aktif sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI.
Taufik Basari menyampaikan narasi-narasi keliru tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hanya akan membuat korban semakin terpojok. Padahal, negara punya tanggung jawab melindungi korban kekerasan seksual dan mencegah kejahatan itu tidak lagi terulang.

"Semakin kita menarasikan keliru, kita akan membebani korban. Korban punya harapan RUU itu segera diundangkan. Korban berharap ada aturan hukum yang bisa memberi perlindungan. Harapan negara hadir membantu pencegahan dan pemulihan korban,” sebut Taufik Basari.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. RUU itu jadi usulan atau inisiatif Baleg DPR RI.
"Kelompok agama, seluruh kelompok masyarakat untuk menyebarkan pemahaman yang tepat mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
DPR Dapat Apresiasi Gegara Masukkan RUU PKS ke Prolegnas Prioritas 2021