DPR Pastikan RUU KIA Tidak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan Ilustrasi wanita hamil. Foto: Pixabay/Pexels

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) direncanakan akan dibahas di Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6), untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menegaskan, RUU KIA tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Willy menanggapi munculnya kekhawatiran dari beberapa pihak akan adanya hukum yang menabrak di antara kedua UU tersebut.

Baca Juga:

Semua Fraksi di DPR Diklaim Setujui RUU KIA

“(RUU KIA) tidak akan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, nanti bisa duduk bersama untuk mendiskusikannya,” kata Willy melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (29/6).

Willy mengakui memang ada pendapat beberapa pihak yang mengkhawatirkan terkait aturan dalam RUU KIA akan bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Meski demikian, penyusunan UU harus melihat proyektif ke depan sehingga memperhatikan bagaimana Indonesia meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah penting.

“Kita harus melihat kepentingan masyarakat banyak, bukan kelompok dan golongan. Ini bukan soal menang atau kalah, nanti akan akomodir,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Poin-poin yang menjadi perdebatan dalam RUU KIA antara lain terkait perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan dan cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan.

Baca Juga:

RUU KIA Atur Cuti Melahirkan selama 6 Bulan Segera Disahkan

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.

Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6 yaitu (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Willy pun menekankan bahwa Baleg DPR akan terbuka dalam pembahasan RUU KIA dengan mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder.

Terlebih, RUU ini sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun SDM Indonesia yang berkualitas.

“Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat,” kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI tersebut. (Bob)

Baca Juga:

Perjuangkan RUU KIA, Puan Ingin Mengoptimalkan Kedekatan Ibu dan Anak

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jokowi Ingatkan Gaji PMI Korsel di Atas Menteri, Pulang Bisa Beli Rumah
Indonesia
Jokowi Ingatkan Gaji PMI Korsel di Atas Menteri, Pulang Bisa Beli Rumah

Gaji PMI selama bekerja di Korsel lebih tinggi dari gaji pokok menteri di kabinet di atas Rp 19 juta per bulan.

Anies Yakin Pemilu 2024 Jadi Ajang Adu Gagasan
Indonesia
Anies Yakin Pemilu 2024 Jadi Ajang Adu Gagasan

Anies Baswedan optimistis Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat menjadi ajang dalam mengadu gagasan dan program kerja demi Indonesia Maju.

Rangkaian Kunjungan Kerja Jokowi di Bima dan Sumbawa
Indonesia
Rangkaian Kunjungan Kerja Jokowi di Bima dan Sumbawa

Presiden dan rombongan bakal meninjau huntap pascabencana di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima, yang diperuntukkan bagi para korban badai siklon tropis seroja tahun lalu.

Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya
Indonesia
Richard Eliezer Tuding Ferdy Sambo Peralat dan Bohongi Dirinya

Terdakwa Richard Eliezer membacakan pleidoi atau nota pembelaanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pleidoi itu ia tulis sendiri saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Jokowi Pimpin Dua Pertemuan di Hari Terakhir KTT ke-42 ASEAN
Dunia
Jokowi Pimpin Dua Pertemuan di Hari Terakhir KTT ke-42 ASEAN

Dua pertemuan yang akan dipimpin Presiden RI adalah Sesi Retreat dan KTT Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT).

Presiden Jokowi dan PM Vietnam Bahas Kerjasama Kendaraan Listrik dan Maritim
Indonesia
Presiden Jokowi dan PM Vietnam Bahas Kerjasama Kendaraan Listrik dan Maritim

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Vietnam Pham Minh Chinh di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, membahas kerja sama pengembangan ekosistem kendaraan listrik sektor swasta.

Wapres Ma'ruf Amin Serukan Sikap Toleransi pada Pemilu 2024
Indonesia
Wapres Ma'ruf Amin Serukan Sikap Toleransi pada Pemilu 2024

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meyakini politik identitas dapat dihindari pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemprov DKI Minta Transisi Pengelolaan Air PAM Jaya Tak Timbulkan Masalah
Indonesia
Pemprov DKI Minta Transisi Pengelolaan Air PAM Jaya Tak Timbulkan Masalah

Asisten Perekonomian dan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati meminta, PAM Jaya untuk memastikan transisi berjalan lancar, standar pelayanan ditingkatkan, kesiapan SDM dan alat kerja, serta tidak ada masalah legal pasca berakhirnya perjanjian kerja sama dengan kedua mitra swasta.

Kereta Cepat Diberi Nama Whoosh
Indonesia
Kereta Cepat Diberi Nama Whoosh

"Whoosh" juga merupakan singkatan dari "Waktu Hemat, Operasi Optimal, Sistem Handal" yang menjadi identitas kereta cepat.

Pj Heru Minta Maaf KTT ASEAN Bikin Macet
Indonesia
Pj Heru Minta Maaf KTT ASEAN Bikin Macet

Kemacetan itu dipicu banyak ruas jalan yang ditutup, sehingga kendaraan terpaksa memutar ke jalan alternatif.