DPR Nilai Wacana Kenaikan Biaya Perjalanan Haji Rugikan Jemaah Jamaah haji melontar jumrah aqabah di Jamarat, Minggu (10/7/2022) (ANTARA/HO.MCH2022)

MerahPutih.com- Rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2023 terus mengundang sorotan.

Hal tersebut dinilai terlalu mendadak dan akan merugikan calon jemaah haji yang berangkat tahun ini.

Baca Juga:

Kemenag Ungkap Alasan Biaya Perjalanan Haji Naik di Tahun 2023

“Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jemaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp 30 jutaan dalam waktu singkat. Bagi mayoritas calon jemaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Minggu (22/1).

Dia menjelaskan usulan pemerintah terkait proporsi pembebanan biaya haji 70 : 30 di mana 70 persen biaya akan ditanggung oleh jemaah dan 30 persen subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH merupakan proporsi ideal.

Di mana proporsi tersebut sesuai dengan prinsip istitoah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu.

“Tetapi bagi kami penerapan skema ini perlu waktu dan sosialisasi panjang sehingga tidak merugikan calon jemaah,” katanya.

Marwan mengungkapkan jika dibandingkan tahun lalu, beban jemaah tahun ini akan sangat berat.

Menurutnya tahun lalu dari rerata BPIH sebesar Rp 98,3 juta, komponen Bipih yang harus ditanggung jamaah hanya sebesar Rp 39,8 juta (40,54 persen) sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat BPIH sebesar Rp58,4 juta (59,4 persen).

”Lalu tetiba ada usulan tahun ini jemaah harus menanggung 70 persen BPIH sedangkan dari subsidi hanya 30 persen,” katanya.

Baca Juga:

Kemenag Usul Biaya Ibadah Haji Naik Jadi Rp 69 Juta

Legilastor asal Sumatera Utara ini juga mempertanyakan kenaikan BPIH di kala Pemerintah Arab Saudi tahun ini justru menurunkan paket biaya haji baik bagi jemaah domestik maupun luar negeri.

“Tapi justru berdasarkan penjelasan Menag angka BPIH justru naik. Kenaikan ini ditambah dengan perubahan skema Bipih akan jelas membebani calon jemaah haji 2023,” katanya.

Politisi PKB ini memahami jika kenaikan komponen Bipih yang ditanggung jemaah merupakan sesuatu yang tidak dihindari.

Hal tersebut agar memastikan pengelolaan manfaat dana haji tetap bisa berjalan dan tidak merugikan calon jemaah daftar tunggu yang saat ini jumlahnya mencapai 5 juta orang.

“Kendati demikian skema perubahan Bipih tidak bisa dilakukan dengan mendadak dan perlu sosialisasi agar tidak memberatkan jemaah di tahun berjalan,” katanya.

Marwan juga menegaskan perlu audit pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai Rp 160 triliun. Menurutnya perlu dipastikan dana yang ditempatkan dalam berbagai platform investasi tersebut benar-benar bisa optimal memberikan nilai manfaat bagi calon jemaah haji Indonesia.

“Hasil audit ini juga memungkinkan munculnya opsi-opsi optimalisasi dana manfaat haji baik dalam bentuk investasi atau yang lain,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Saldo Dana Haji 2022 Capai Rp 166,01 Triliun

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
TNI AU Berduka, Pilot T-50i Golden Eagle Lettu Allan Safitra Tinggalkan Istri dan 1 Balita
Indonesia
TNI AU Berduka, Pilot T-50i Golden Eagle Lettu Allan Safitra Tinggalkan Istri dan 1 Balita

Lettu Pnb Allan Safitra meninggalkan seorang istri dan anak yang masih balita.

Aksi Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Indonesia
Aksi Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Aksi penagihan dengan kekerasan yang dilakukan penagih utang atau debt collector tidak bisa dibenarkan.

NasDem, Demokrat dan PKS Diklaim Siapkan Pendamping Anies
Indonesia
NasDem, Demokrat dan PKS Diklaim Siapkan Pendamping Anies

Partai NasDem, tidak memiliki preferensi terkait kriteria cawapres pendamping Anies, termasuk tidak akan mengajukan kader internal partai.

Terbukti Selingkuh, Oknum Pegawai KPK Dikembalikan ke Kejaksaan Agung
Indonesia
Terbukti Selingkuh, Oknum Pegawai KPK Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," ujarnya.

Kejaksaan Halmahera Selatan Tetapkan Pejabat Dinas PUPR Tersangka Dugaan Korupsi
Indonesia
Kejaksaan Halmahera Selatan Tetapkan Pejabat Dinas PUPR Tersangka Dugaan Korupsi

Adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 210.041.769

Anies Gratiskan PBB di Bawah Rp 2 M, PSI Singgung Proyek Rumah DP 0 Rupiah
Indonesia
Anies Gratiskan PBB di Bawah Rp 2 M, PSI Singgung Proyek Rumah DP 0 Rupiah

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai kebijakan tersebut sebagai bagian upaya Anies menutupi kegagalan proyek rumah DP 0 Rupiah.

Pemerintah Jamin Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan
Indonesia
Pemerintah Jamin Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan

Pemerintah terus mengantisipasi pergerakan harga komoditas energi dan ketersediaan pasokan bahan bakar minyak.

Tak Libatkan Menhan, Raker Komisi I DPR dengan Panglima TNI Disorot
Indonesia
Tak Libatkan Menhan, Raker Komisi I DPR dengan Panglima TNI Disorot

"Raker yang dilakukan Komisi 1 dengan Panglima TNI patut dipertanyakan karena tidak melibatkan Menteri Pertahanan yang memang sudah menjadi kewenangannya sebagai mitra kerja," ujar Ketua Ikatan Rakyat Aktifis Reformasi (IKRAR), Yaser Hatim

Kemenparekraf Bikin 15 Posko dan Bagikan Voucher ke Pemudik
Indonesia
Kemenparekraf Bikin 15 Posko dan Bagikan Voucher ke Pemudik

Lebaran menjadi momentum kebangkitan ekonomi daerah karena diprediksi akan ada perputaran ekonomi mencapai lebih dari Rp 72 triliun.

KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU
Indonesia
KPK Sebut Andi Arief Bisa Dijerat Hukum karena Terima Uang dari Bupati PPU

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pengurus partai seharusnya bisa dijerat hukum sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sebab, peran pengurus partai sangat strategis dalam perpolitikan Indonesia.