DPR Nilai Penurunan Tarif Impor Amerika jadi 19 Persen Bikin Indonesia Tak Punya Timbal Balik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
DPR Nilai Penurunan Tarif Impor Amerika jadi 19 Persen Bikin Indonesia Tak Punya Timbal Balik

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak (Media PKS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, menyoroti ketidakseimbangan dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Menurutnya, penurunan tarif impor yang diberikan AS tidak sebanding dengan konsesi besar yang harus diberikan Indonesia.

Meskipun pemerintah Indonesia berhasil menekan ancaman tarif dari AS menjadi 19%, Indonesia di sisi lain harus menyetujui pembelian produk AS senilai total USD 34 miliar (sekitar Rp 552 triliun).

Pembelian ini mencakup energi senilai USD 15 miliar, produk pertanian sebesar USD 4,5 miliar, dan 50 unit pesawat Boeing.

“Ini akan menguras devisa karena belanja negara yang sangat besar.,” kata Amin, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (17/7).

Baca juga:

Dampak Pembelian Besar-Besaran Barang AS dan Akses Bebas ke Mineral Indonesia Demi Tarif Trump Turun

Ia juga menyoroti ketidakadilan di mana ekspor Indonesia ke AS masih dikenai tarif 19%, sementara produk-produk AS seperti gandum, jagung, dan pesawat bisa masuk ke Indonesia tanpa bea masuk yang setara.

Amin Ak mempertanyakan prinsip keadilan atau resiprokal yang sering digaungkan AS, terutama karena negara tetangga seperti Singapura hanya dikenai tarif 10%.

Amin Ak memahami bahwa tim negosiator Indonesia berada di bawah tekanan, sehingga kesepakatan ini dianggap sebagai kompromi. Namun, ia menekankan bahwa kesepakatan tersebut belum sepenuhnya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Baca juga:

Setuju saat ‘Diharuskan’ Amerika Beli Pesawat Agar Tarif Impor Diturunkan, Prabowo Berdalih ingin Besarkan Maskapai Garuda

Oleh karena itu, ia mendesak tim negosiator yang dipimpin Kementerian Perekonomian untuk melakukan negosiasi ulang guna mencapai kesepakatan tarif yang lebih adil dan timbal balik. Pembelian produk AS dalam jumlah besar dikhawatirkan akan berdampak negatif pada neraca perdagangan dan berpotensi melemahkan sektor produksi dalam negeri.

Ia juga mengingatkan agar Indonesia tidak terlena dengan kesepakatan ini, karena ini hanyalah awal dari tantangan baru. Penting untuk memastikan bahwa keringanan tarif saat ini tidak berujung pada ketergantungan pangan dan energi di masa depan.

#Tarif Resiprokal #DPR RI #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Komisi VI DPR Sidak Pembangunan Apartemen LRT City Ciracas
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Dirut Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago saat sidak apartemen LRT City Ciracas, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 06 November 2026
Komisi VI DPR Sidak Pembangunan Apartemen LRT City Ciracas
Berita Foto
DPR dan Pemerintah Sepakat Tingkatkan Status PPPK Paruh Waktu Jadi ASN
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers usai pertemuan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 06 November 2026
DPR dan Pemerintah Sepakat Tingkatkan Status PPPK Paruh Waktu Jadi ASN
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus menyasar izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Indonesia
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Indonesia
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Indonesia
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Tabrakan truk tronton vs truk ringan patah as di depan DPR/MPR picu kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Cekkronologi resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Indonesia
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berita Foto
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Bagikan