DPR Nilai Panduan Pembelajaran Kemendikbud tidak Jelas

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 Juni 2020
DPR Nilai Panduan Pembelajaran Kemendikbud tidak Jelas
Aktivitas belajar-mengajar di Sekolah Taruna Papua (ANTARA/Evarianus Supar)

MerahPutih.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait pembelajaran tahun ajaran baru dan akademik di masa pandemi COVID-19. Terutama soal panduan belajar mengajar.

Ia menilai, banyak orang tua murid dan guru merasa panduan yang dikeluarkan pemerintah belum menyentuh adaptasi perbaikan kurikulum dan metode pembelajaran proses belajar mengajar.

Baca Juga

Anies Pastikan Sekolah di Jakarta Belum Dibuka Meski Zona Hijau

Menurut Syaiful, panduan pembelajaran ini belum memuat secara detail beberapa hal. Pertama, tentang kurikulum untuk beradaptasi dengan masa pandemi COVID-19. Pasalnya, kurikulum menjadi salah satu yang dikeluhkan oleh stakeholder dan pelaku pendidikan selama menjalani kegiatan belajar dari rumah.

Dia menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga bulan terakhir ini menggunakan kurikulum yang berbasis pada konten. Kondisi ini menjadikan orang tua, siswa, dan guru mengalami kesulitan.

Pasalnya, kurikulum menjadi salah satu yang dikeluhkan oleh stakeholder dan pelaku pendidikan selama menjalani kegiatan belajar dari rumah.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

Ia melihat panduan ajaran baru yang diumumkan Menteri Nadiem Makarim belum menjelaskan skema bantuan bagi sekolah dan kampus yang terancam kolaps akibat pandemi.

"Itu sebabnya Kemendikbud harus melakukan koordinasi, konsolidasi, dan kolaborasi dengan pemda melalui Dinas Pendidikan baik di tingkat provinsi, kab/kota," jelas dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6).

Syaiful lantas mendesak Mendikbud untuk belajar mencari tahu kondisi di berbagai daerah. Hal itu dimaksudkan agar ada aspirasi atau temuan yang didapat sebelum mengambil langkah dan membuat kebijakan.

"Kemendikbud harus mengambil langkah-langkah perbaikan terhadap kurikulum ini. Saya mengkritik keras terhadap Kemendikbud karena seolah-olah langsung lepas kepada sekolah," tutur Syaiful yang juga politikus PKB ini.

Syaiful juga mendorong supaya dalam panduan pembelajaran masa pandemi ini dirumuskan ulang terkait dengan perbaikan kurikulum era pandemi COVID-19 yang adaptif terhadap situasi terutama PJJ.

Baca Juga

Kapolda Metro Tegaskan Nasib PSBB Transisi Tergantung Masyarakat

Dalam hal ini, Kemendikbud perlu membuat peta kebutuhan pendidikan di masing-masing daerah meliputi berapa banyak sekolah di daerah memiliki infrastruktur terhadap akses internet.

Termasuk mendata berapa banyak sekolah yang tidak mampu melakukan protokol kesehatan karena ketidakmampuan pembiayaan alat-alat kesehatan.

Ia berharap Kemendikbud kedepannya dapat memastikan target Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar kuliah tahun anggaran 2020/2021 nanti.

"Ini agar anak-anak Indonesia bisa mengenyam pendidikan baik SD, SMP, SMA, SMK, dan kampus," tutup dia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan tahun ajaran baru tetap dibuka pada Juli, meski Indonesia masih berada dalam pandemi virus Corona (COVID-19). Untuk satuan pendidikan, boleh dibuka bagi wilayah yang berada di zona hijau.

"Pemerintah telah memutuskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Agus Sartono, Senin (15/6).

Agus memberikan pengumuman menggantikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Sudah ada aturan yang disusun lintas kementerian bagi pembelajaran di sekolah.

"Dalam rangka memberikan masa aman kepada masyarakat berkenaan dengan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka, telah disusun draf surat keputusan bersama (SKB) Menkes, Mendikbud, Menang, dan Mendagri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah," tuturnya.

"SKB ini merupakan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi COVID-19 bagi satuan pendidikan formal, dari jenjang pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non-formal. Ada beberapa ketentuan teknis terkait pendidikan tinggi pesantren yang akan diatur lebih lanjut oleh Mendikbud dan Menag," tambah dia.

Baca Juga

Bintang Emon Dibully Buzzer, Pengamat Minta Jokowi Turun Tangan

Menurut Agus, SKB ini merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dalam urusan pemerintahan. Panduan ini, kata dia, menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan.

Satuan pendidikan yang diprioritaskan dibuka adalah yang berada di wilayah dengan status zona hijau. Sekolah dibuka pertama untuk SLTA dan SLTP terlebih dahulu, barulah kemudian di tingkat SD dan PAUD. (Knu)

#DPR #Nadiem Makarim
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan