DPR Minta Rencana Pemerintah Revisi UU ITE Tak Sekadar Harapan Palsu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Februari 2021
DPR Minta Rencana Pemerintah Revisi UU ITE Tak Sekadar Harapan Palsu
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan secara langsung beroperasinya Bendungan Tukul di Pacitan, Jawa Timur, Minggu. (Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga)

MerahPutih.com - Revisi UU ITE dinilai tepat karena yang terjadi selama ini dianggap memicu kegaduhan dan membuat citra pemerintah negatif.

Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung rencana revisi UU ITE karena ada sejumlah pasal karet.

Revisi UU ITE perlu diakukan agar keadilan hukum bisa dilaksanakan serta kebebasan berpendapat bagi rakyat tetap terjamin. "Terutama untuk melontarkan kritikan yang diminta sendiri oleh pemerintah,” ungkap Hidayat dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Baca Juga:

Politikus PDIP Tegaskan tidak Ada Pasal Karet di UU ITE

Ia mengakui adanya potensi ancaman kriminaliasi dalam UU ITE, terutama beberapa ketentuan yang bersifat pasal karet, seperti dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE.

“Ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah, jangan PHP (harapan palsu) saja,” ujarnya.

Anggota DPR dari Dapil Jakarta II ini yakin bila pemerintah benar-benar serius, maka proses revisi tidak akan memakan waktu yang lama.

Dengan peta politik di DPR seperti itu, seharusnya revisi UU ITE mudah dilakukan dan cepat bisa diputuskan, apabila pihak Presiden Jokowi benar-benar serius.

"Dan tidak sedang bermanuver politik, yang membenarkan kecurigaan bahwa kegaduhan ini semua hanyalah manuver untuk pengalihan isu," jelas mantan Ketua MPR ini.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang kemudian diubah sebagian dengan UU No 19 Tahun 2016 awalnya dibuat dengan niat dan tujuan yang sangat baik. Ini sesuai dengan namanya terutama dalam mengatur transaksi elektronik dan kepastian hukum cyber.

Namun sayang, imbuh HNW, dalam implementasinya beberapa tahun belakangan ini, sejumlah pasal menjadi aturan yang dikaretkan dan disalahartikan oleh oknum-oknum aparat.

Pasal ini dinilai HNW, cenderung dipakai untuk menjerat hanya mereka yang kritis, mengkritik pemerintah, atau pihak-pihak di luar yang tak disukai oleh pemerintah.

“Dalam tataran implementasi, justru sejumlah ketentuan dalam UU ITE dijadikan alat untuk mudah melaporkan pihak-pihak lain ke polisi," kata dia.

Baca Juga:

Kapolri Pastikan Pelaporan Kasus UU ITE Tak Boleh Diwakili

HNW menuturkan, komitmen ini perlu dibuktikan dengan Presiden Jokowi mempercepat proses revisi ini, yang sesuai UUD bisa dimulai dari inisiatif pemerintah, pihak yang memang juga memiliki kewenangan legislasi bersama DPR.

“Yang perlu ditegaskan adalah kewenangan inisiasi legislasi, termasuk merevisi UU, itu bisa dilakukan oleh DPR atau juga oleh pemerintah,” ujarnya.

Jadi, lanjut HNW, kalau Presiden Jokowi serius, mestinya Presiden tidak melempar bola ke DPR untuk merevisinya, tetapi mempergunakan kewenangan konstitusionalnya.

Yakni segera memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera mengajukan inisiatif pemerintah mengusulkan revisi UU ITE itu. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri: UU ITE Digunakan untuk Saling Lapor dan Berpotensi Timbulkan Polarisasi

#Presiden Jokowi #Hidayat Nur Wahid #UU ITE
Bagikan
Bagikan