DPR Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Obat COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 Juli 2021
DPR Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Penimbunan Obat COVID-19
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Foto : Jaka/Man

MerahPutih.com - Tingginya penularan COVID-19 membuat warga rentan terpapar. Namun, ada saja oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mengeruk keuntingan, yakni menimbun dan menaikan harga obat.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mendesak Polri dalam penindakan para mafia yang mencoba menimbun obat-obatan COVID-19. Aparat kepolisian perlu melakukan tindakan tegas kepada para mafia obat tersebut.

Baca Juga

Polres Metro Jakbar Bongkar Dugaan Penimbunan Obat-obatan

Herman berharap Bareskrim Mabes Polri dan Polda di seluruh Indonesia turut bergerak melakukan penindakan hukum. Khususnya kepada pihak-pihak yang disinyalir menimbun obat-obat COVID-19 maupun alat kesehatan.

“Saya berharap pihak kepolisian melakukan tindakan hukum tegas kepada para mafia tersebut,” tegas Herman kepada wartawan, Selasa (13/7).

Herman berharap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan anggotanya di seluruh Indonesia melakukan tindakan serupa.

Harus ada tindakan penjeraan serupa kepada para penimbun obat-obat di masa darurat pandemi ini. Jangan cuma di Jakarta atau kota-kota besar saja, tetapi di seluruh Indonesia.

"Sehingga tidak ada ruang gerak lagi bagi para mafia tersebut memanfaatkan situasi darurat pandemi ini,” ucap politikus PDIP ini.

 Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelaku penimbunan obat-obatan. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelaku penimbunan obat-obatan. (Foto: MP/Kanugrahan)

Menurut Herman, tindakan tegas terhadap para mafia penimbun obat-obatan dan alat kesehatan menjadi bentuk kontribusi lanjutan Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Sebelumnya, Polri juga turut menggelar program vaksinasi massal hingga menjadi ujung tombak penyekatan wilayah seiring diberlakukannya PPKM Darurat.

“Tindakan hukum tegas harus dilakukan kepada mereka ini karena mencoba memanfaatkan kegundahan masyarakat demi kepentingan sendiri,” tutur pria asal Ende, Nusa Tenggara Timur.

Menurut politikus yang biasa disapa HH ini, tindakan hukum tegas harus dilakukan kepada siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi darurat pandemi seperti sekarang demi keuntungan pribadi.

Mengingat, sekarang adalah masa-masa sulit sejumlah penderita COVID-19 di negara yang terus bertambah. Sebab, menurut Herman, semakin banyak orang yang terpapar dan itu berarti kian banyak pula orang yang membutuhkan obat-obatan hingga alat kesehatan demi mendukung kesembuhan mereka.

Diketahui, Polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun COVID-19 Azithromycin 500 mg, di Komplek Pergudangan, Kalideres, Jakarta Barat.

Selain Azithromycin, polisi menemukan obat-obatan lainnya yang diduga ditimbun di gudang tersebut, di antaranya parasetamol dan Dexamethason.

“Kami lakukan ini sebagai bentuk pengawasan kami sehingga pendistribusian obat, apalagi sudah masuk dalam barang penting, khususnya dalam penanganan pandemi, ini bisa tersalurkan dengan baik,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Dalam kasus ini, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Knu)

Baca Juga

Kabar Gembira, Mulai Rabu Jokowi Kirim 300 Ribu Paket Obat untuk Pasien OTG

#COVID-19 #DPR RI
Bagikan
Bagikan