MerahPutih.com - Pemerintah diminta segera menggandakan kemampuan dan jumlah aparat keamanan dalam mengatasi aksi terorisme. Salah satunya dengan mengikutsertakan TNI dalam penanggulangan teror.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, keikutsertaan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diamanatkan dalam Pasal 43 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Aparat keamanan menjadi perhatian segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror," kata Azis dalam di Jakarta, Senin (30/11).
Baca Juga:
DPR Minta Densus 88 dan TNI Dikerahkan ke Sigi Sulteng
Dia menilai tindakan aksi teror merupakan perbuatan terkutuk oleh pemeluk agama dan kepercayaan apapun. Karena itu, sudah sepatutnya pelaku teror dan aksi pembakaran rumah warga dan rumah ibadah membawa korban jiwa di Desa Lembatangoa, Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (27/11) harus ditangkap aparat keamanan Polri dan TNI.
"Untuk mengembalikan kondusivitas bermasyarakat diimbau kepada pemuka masyarakat dan Polri-TNI untuk meyakinkan masyarakat bahwa aksi teror itu jelas kriminal dan menjauhkan pikiran adanya sentimen terhadap pemeluk agama atau kepercayaan tertentu," ujarnya.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Rakhman Baso, menyebut delapan orang DPO kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pimpinan Ali Kalora yang diduga pelaku kekerasan di Sigi.
"Dari keterangan saksi yang melihat langsung saat kejadian yang kita konfirmasi dengan foto-foto DPO MIT Poso, ada kemiripan," ujarnya.
Kapolda memaparkan, pada 09.00 WIB Jumat (27/11), salah satu rumah didatangi sekitar delapan orang tidak dikenal (OTK), yang masuk lewat belakang mengambil beras kurang 40 kilogram. Setelah itu, melakukan penganiayaan tanpa ada pernyataan apa pun, menggunakan senjata tajam tanpa perikemanusiaan mengakibatkan empat orang korban meninggal.
Baca Juga: