DPR Minta Pemda Segera Bayarkan Insentif Nakes

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 September 2021
DPR Minta Pemda Segera Bayarkan Insentif Nakes
Tenaga kesehatan. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melayangkan surat kepada para Bupati dan Wali Kota yang berisi perintah untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerahnya masing-masing.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mematuhi perintah Mendagri tersebut.

"Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (6/9).

Baca Juga:

Biar Tidak Muncul Demotivasi, Daerah Harus Segera Cairkan Insentif Nakes

Sikap tersebut, kata Guspardi, menunjukkan keseriusan Mendagri dalam mengawasi realisasi belanja anggaran oleh Pemda di seluruh Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

Ia berharap Pemda tidak menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan COVID -19.

"Karena pembayaran insentif nakes daerah merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah," tegasnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan para nakes merupakan front liner yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar COVID-19 di masa pandemi.

Tenaga Kesehatan. (Foto:  Antara)
Tenaga Kesehatan. (Foto: Pemprov Jabar)

Apalagi, kebijakan refocusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus diperuntukkan untuk penanganan COVID19, termasuk pembayaran insentif nakes di daerah.

Oleh karena itu, sambung Guspardi, Pemda harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat.

Dalam surat tegurannya, Mendagri menegaskan bagi daerah yang belum melakukan refocusing
anggaran untuk nakes, kepala daerah tersebut harus segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.

"Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan pemerintah daerah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan yang merupakan hak mereka," tandasnya.

Baca Juga:

Sudah Gelontorkan Insentif, Pemerintah Tidak Perlu Gelar Tak Amnesty Jilid 2

Sebelumya diberitakan, berdasarkan laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dari 10 kabupaten/kota yang menerima surat teguran Mendagri, ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021.

Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih. (Pon)

#Tenaga Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan