MerahPutih.com - Harga tiket pesawat melonjak tinggi, baik untuk penerbangan domestik dan internasional.
Anggota Komisi V DPR RI, Irwan, mengkritik kenaikan harga tiket pesawat itu. Menurutnya, belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah atas persoalan tersebut.
Baca Juga:
Tiket Pesawat Jakarta-Aceh Tembus Rp 9,5 Juta, Pemudik: Lebih Murah ke London
Dia pun akan bertanya masalah lonjakan tarif tiket pesawat ini kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI nanti.
Menurut Irwan, hal seperti itu seharusnya segera dievaluasi agar tidak membebani masyarakat.
"Saya akan pertanyakan ke Pak Menteri ihwal ini. Kan sebaiknya dievaluasi saat ada kenaikan. Jangan cuma bisa salahkan harga avtur yang naik, kenaikan ini justru makin memberatkan masyarakat," ucapnya, Selasa, (7/6), di Gedung DPR RI.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu menyarankan, pemerintah melakukan kebijakan tuslah atau biaya tambahan tiket pesawat. Ia juga meminta pemerintah untuk segera melakukan intervensi.
Baca Juga:
Oknum Agen Tiket Pesawat yang Jual Surat Swab PCR Palsu Raup Untung Rp 11 Juta
"Saya harap ada kebijakan tuslah kembali diberikan mengantisipasi harga avtur yang melonjak naik. Jangan hanya bisa menyalahkan harga avtur naik, lakukan segera intervensi," ujarnya.
Irwan mengatakan saat ini harga tiket pesawat melonjak akibat kenaikan tarif avtur dan melambungnya harga minyak dunia. Kenaikan terjadi baik harga tiket pesawat domestik, maupun luar negeri.
"Sejak sebelum mudik sudah saya ingatkan (Kemenhub) soal kenaikan tiket Pesawat yang terjadi di dalam negeri seperti di Aceh, Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa serta berbagai daerah. Dan hingga sekarang saya rasa belum ada langkah konkret atasi persoalan tersebut," kata Irwan.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak pada 18 April 2022.
Peraturan itu mengizinkan maskapai penerbangan untuk menerapkan biaya fuel surcharge atau biaya tambahan pada konsumen. (Bob)
Baca Juga:
Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Pasang Status Tiket Pesawat Sebelum Terbang