DPR Minta Layanan Kesehatan Ditingkatkan Seiring Diaturnya Standar Tarif Baru JKN

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 16 Januari 2023
DPR Minta Layanan Kesehatan Ditingkatkan Seiring Diaturnya Standar Tarif Baru JKN
Petugas melayani peserta BPJS kesehatan secara tatap muka di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (12/10). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga:

89,7 Persen Warga Indonesia Terdaftar sebagai Peserta JKN

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

”Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (16/01).

Selain itu, kata Cak Imin dengan adanya kenaikan tarif ini pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, mengingat masalah terkait sejumlah hal tersebut masih terus terjadi.

”Kami minta Kemenkes terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:

17 Rumah Sakit Swasta di Surabaya Diduga Ogah Ikut Program JKN

Disisi lain, ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Kemenkes untuk terus berkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional 2021-2024 yang di dalamnya terdapat enam indikator prioritas.

Yakni, transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan, sebab transformasi sistem kesehatan nasional tersebut sebagai salah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN.

"Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pengamat: Kepesertaan JKN Jadi Syarat Layanan Polisi Beratkan Masyarakat

#Muhaimin Iskandar #Layanan Kesehatan #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan