MerahPutih.com - Komisi IV DPR RI bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan sidak tambang batu bara yang diduga ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IV DPR Ono Surono membeberkan, tambang batu bara ilegal tersebut berada di sebuah kawasan yang izinnya dipegang oleh PT Mulia Persada Kartanegara.
Baca Juga:
“Mereka mengakui Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu sudah selesai. Tapi dalam IUPsuk kawasan hutan dan belum ada izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” kata Ono dalam video yang dilihat dari akun Instagram miliknya @Ono_Surono, Kamis,(26/1).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, dalam prosedurnya setiap perusahaan seharusnya memiliki izin IPPKH terlebih dahulu. Setelah itu baru IUP dapat keluar.
“Prosedurnya, harusnya ada izin IPPKH-nya dulu baru IUP-nya keluar. Inilah satu bukti bahwa hal-hal yang ilegal terkait dengan usaha bidang pertambangan yang menyangkut lingkungan hidup, kerap kali terjadi dan sangat banyak sekali di Indonesia,” ujarnya.
Dalam video tersebut, Ono menjelaskan, bahwa adanya perusahaan tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara ini hanya sebagian kecil. Ia yakin masih banyak perusahaan di Indonesia yang melakukan hal serupa.
“Dan ini hanya contoh kecil saja. Saya yakin masih banyak sekali perusahaan di Indonesia melakukan hal sama,” imbuhnya.
Baca Juga:
Ia pun berharap, hal ini dapat menjadi perhatian dari pemerintah. Secara khusus Ono berharap, atensi dari Presiden Jokowi hingga aparat penegak hukum terkait dengan keberadaan tambang batu bara ilegal di tanah air.
“Ini harus jadi perhatian dari pemerintah, khususnya presiden, khususnya KPK, khususnya Kejaksaan, khususnya Kepolisian. Kalau ada informasi terkait alur korupsi dari kejahatan lingkungan mencapai triliunan rupiah, ini salah satu buktinya. Mari kita berantas bersama,” tegas dia.
Ono juga meminta, agar KLHK segera menyengel kawasan tambang PT Mulia Persada Kartanegara.
“Kami mohon kepada KLHK untuk menyegel kawasan ini dan segera memproses secara hukum sesuai dengan aturan perudang-undangan yang ada,” pungkas Ono. (Pon)
Baca Juga;
Buronan KPK Gagal Ditangkap Akibat Belum Masuk Sistem Interpol