MerahPutih.com - Pimpinan Komisi II DPR meminta kepada pemerintah pusat untuk memecat kepala daerah yang terbukti mengabaikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," kata Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7).
Baca Juga
PPKM Darurat, Menparekraf Sandiaga Uno Janji Percepat Dana Hibah
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, pemberhentian itu dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung)," ujarnya.
Junimart mengingatkan tanpa atau dengan kebijakan pemerintah pusat, kepala daerah wajib menyelamatkan rakyatnya. Untuk itu, menurut dia, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus disanksi berat.
"Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun," tegas Junimart.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah pusat tidak main-main, kepada para kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat.
Luhut menegaskan akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada sebanyak dua kali berturut-turut hingga ancaman penghentian jabatan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti aturan pembatasan.
"Sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Luhut saat menyampaikan aturan lanjutan terkait kebijakan PPKM Darurat di Jakarta, Kamis (1/7). (Pon)
Baca Juga
Berikut Aturan-aturan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat