Merahputih.com - Eksistensi warga asing di Bali rupanya menimbulkan keprihatinan. Salah satunya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyoroti maraknya turis di Bali yang nyambi bekerja untuk kepentingan bisnis meski hanya berbekal visa turis.
Menurut Christina, maraknya WNA menetap dan mencari penghidupan bisa menjadi isu serius dikaitkan dengan kedaulatan negara. Ia berujar, keluhan terkait ini belakangan makin marak dan Bali hari ini bukan saja tempat wisata bagi para turis tetapi tempat mereka mencari uang.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Surakarta Amankan 23 WNA Tiongkok dan Taiwan
Menurutnya, selain tidak tepat dan menabrak aturan keimigrasian, isu pentingnya adalah pengambilalihan lapangan pekerjaan padahal apa yang dikerjakan WNA ini bukan special skill yang tidak bisa dikerjakan warga lokal.
"Ini sungguh disayangkan," ujar Christina kepada wartawan, Senin (29/5).
Menurut dia, berbagai temuan di lapangan seperti wisman melakoni pekerjaan rental kendaraan, salon, fotografer, hingga jenis pekerjaan lain sangat bisa dikerjakan oleh warga setempat.
"Isu kita lebih terkait pekerjaan-pekerjaan yang dirambah WNA yang bukan special skill sehingga sesungguhnya bisa dikerjakan warga kita," imbuh Christina.
Politisi Golkar ini menuturkan, maraknya praktik WNA nyambi bekerja sampai menggeser mata pencarian warga di Bali, tidak hanya selesai pada urusan keimigrasian dan ketenagakerjaan tetapi juga terkait diplomasi antar negara. Dia pun mendorong Kemenlu agar isu ini juga menjadi perhatian.
Melalui Dubes warga asing di Indonesia bisa dikeluarkan semacam imbauan terkait larangan bekerja tanpa izin untuk warga negaranya di Indonesia khususnya Bali.
"Jadi kami mendorong dua pihak bergerak, baik pemerintah kita sendiri maupun otoritas negara asal WNA," jelas dia.
Baca Juga:
Kata Menparekraf Terkait Tingginya Tarif Masuk Borobudur WNA
Christina menilai di samping penerapan aturan yang perlu dipertegas, maraknya wisman mengambil alih pekerjaan warga lokal juga diakibatkan karena kurangnya kontrol dan pengawasan.
Bahkan, lanjut dia, isu maraknya wisman menetap dan mencari penghidupan di Bali bisa menjadi gangguan dalam konteks kedaulatan negara, apabila tidak segera diatasi.
"Betul Bali tempat wisata dan siap menerima siapa pun, tetapi untuk kepentingan kedaulatan negara tetap harus kita jaga bersama," kata Christina.
Sekedar informasi, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sudah ada 129 orang wisatawan mancanegara yang dideportasi sejak Januari hingga Mei 2023 akibat melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali.
Selain deportasi, politikus PDIP itu menyebut ada tindakan lain yang dilakukan terhadap wisman yang melanggar peraturan dan menyimpang dari izin visa, yaitu upaya hukum berupa pidana.
“Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang, ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas,” sebutnya. (Knu)
Baca Juga:
Imigrasi Deportasi 2 WNA Polandia yang Melanggar Aturan Nyepi di Bali