DPR: Menperin Jangan Takut Ancaman Pengusaha Minyak Goreng

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 April 2022
DPR: Menperin Jangan Takut Ancaman Pengusaha Minyak Goreng
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (ANTARA/ HO Biro Humas Kementerian Perindustrian)

MerahPutih.com - DPR RI meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita agar tidak takut dengan ancaman pengusaha industri minyak goreng (migor) yang akan mundur dari program subsidi bila kasus penangkapan tiga orang petinggi perusahaan migor tidak diselesaikan.

Ancaman itu bukti salah satu bentuk arogansi pengusaha yang merasa besar. Mereka berani mengancam karena tidak sadar akan penderitaan rakyat yang membesarkan mereka yang hampir enam bulan mengalami kelangkaan dan kemahalan migor.

"Justru dari kejadian ini kita dapat ambil pelajaran bahwa motif para pengusaha migor itu hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Mereka sama sekali tidak peduli dengan kondisi masyarakat," kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto, Jumat (22/4).

Baca Juga:

Jaksa Selidiki Kasus Impor Minyak Goreng, Projo Desak Kemendag Dievaluasi

Mulyanto menambahkan, Menperin harus bertindak tegas kepada perusahaan migor yang tidak memenuhi komitmennya untuk memproduksi migor curah. Apalagi kepada perusahaan yang berani mengancam-ngancam segala.

"Jangan dibiarkan berlarut-larut. Beri sanksi tegas. Masak Menperin kalah terhadap pengusaha migor. Apalagi Satgas Khusus Migor Curah sudah terbentuk," ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan jangan sampai migor curah terus langka dan harga melambung melampaui harga eceran tertinggi (HET).

"Apalagi Presiden juga sudah teriak-teriak soal ini," tegas dia.

Baca Juga:

Harga Minyak Goreng Curah Capai Rp 20 Ribu, Ikappi Endus Ada Mafia Bermain

Untuk diketahui, dari data yang dirilis Kemenperin, produksi migor curah ini masih jauh di bawah target. Dari 75 perusahaan yang terdaftar hanya 4 ribu ton per hari yang diproduksi atau sekitar setengah dari kebutuhan masyarakat, yang 8 ribu ton per hari. Sementara sebanyak 20 perusahaan masih belum memproduksi migor curah subsidi tersebut.

Selain itu, menurut Mulyanto, Kemenperin juga mesti cermat dalam mengawasi berbagai dokumen verifikasi terkait pembayaran subsidi migor curah. Jangan sampai yang dibayarkan dana subsidi adalah dokumen bodong.

"Kalau ini terjadi, maka negara akan dirugikan," pungkasnya.

Sebelumnya, pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memprotes penetapan tersangka kasus ekspor CPO (minyak sawit) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kemenperin.

Ia pun mengancam Kemenperin bahwa pelaku industri minyak goreng akan mundur dari program subsidi bila kasus tersebut tidak diselesaikan. (Pon)

Baca Juga:

PKS: Kasus Ekspor Ilegal Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng

#Kementerian Perdagangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan