MerahPutih.com - Kasus dugaan pengamanan terhadap beberapa jurnalis saat demo menolak UU Cipta Kerja menuai polemik.
Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu mendatangi Polda Metro Jaya ingin memastikan penangkapan para pendemo yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan prosedur.
"Saya harus memastikan bahwa semua prosedur berjalan dengan baik, proses penahanan, pengamanan, interogasi, dan sebagainya harus sesuai prosedur hukum," kata Adian kepada wartawan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (9/10).
Baca Juga
Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Muhadjir: Tak Puas Silahkan Ajukan Judicial Review
Adian juga ingin memastikan seluruh pendemo diberi pendampingan hukum dan terjamin protokol kesehatannya. Menurutnya, protokol itu sudah dilakukan.
"Saya juga harus pastikan semua yang diproses harus didampingi kuasa hukumnya. Lalu, karena ini situasi COVID, ini harus pastikan juga di dalam situ semua di-rapid atau tidak," ucapnya.
Dia meminta polisi menghargai hak-hak para pendemo. "Kita belum lihat semua, tapi paling tidak kehadiran saya ini menyampaikan pesan bahwa kita DPR akan memperhatikan proses ini. Artinya, sebagai tugas kita mengawasi pemerintahan, harusnya hal itu bisa dilakukan lebih baik," ujar Adian yang mengenakan kemeja putih ini.

Namun, mantan aktivis 1998 itu menyayangkan lantaran mendapatkan kabar adanya tindakan represif kepolisian yang berlebihan, salah satunya kepada jurnalis peliput demo. Dia meminta ini tidak terulang kembali.
"Nah, itu yang harus dipastikan, situasi di lapangan ini kadang kala sulit untuk mengkonfrontir profesi dan sebagainya. Nah, menurut saya, berikutnya ini tak boleh terulang," imbuhnya.
Adian turut menemui Ponco Sulaksono jurnalis Merahputih.com yang ditangkap aparat kepolisian saat meliput demo. Dia berharap tindakan penangkapan terhadap jurnalis saat tengah meliputi demo tidak lagi terulang untuk kedepannya.
"Situasi lapangan seperti ini kan kadang kala sulit untuk mengkonfrontir profesi dan sebagainya. Menurut saya hal-hal seperti ini berikutnya tidak boleh terulang," ujarnya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu menyarankan kepada jurnalis atau massa aksi yang menjadi korban tindakan represifitas aparat agar menempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Baca Juga
PWJ Desak Kapolri Seret Polisi Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis
"Kalau kemudian misalnya terbukti ada unsur kekerasan dan sebagainya bisa saja diproses, banyak cara. Tapi menurut saya itu proses nanti ya tergantung temen-temen apakah harus dilanjutkan dan sebagainya," katanya.
"Kapasitas kedatangan saya cuma mau memastikan saja agar semua berjalan sesuai prosedur KUHAP." pungkasnya. (Knu)