MerahPutih.com - Kepastian jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah terjawab.
Komisi II DPR RI dan KPU menyepakati pendaftaran kontestan Pilpres 2023 digelar pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Kesepakatan mengenai waktu pendaftaran itu diputuskan dalam rapat konsultasi bersama Komisi II, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
Baca Juga:
Mayoritas Fraksi Setuju Rencana Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
"Karena Pak Gaus (anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus) yang bicara, kita setuju usulan Pak Gaus atau menolak usulan Pak Gaus?" Ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.
"Setuju ya? Setuju?," tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca Juga:
KPU Bantah Ada Kepetingan Politik Majukan Pendaftaran Capres
Dengan demikian, Doli mengetuk palu tanda persetujuan dan disepakati seluruh pasangan calon peserta kontestasi politik 2024 akan mendaftarkan diri pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
"Jadi (pendaftaran capres-cawapres) 19 Oktober hingga 25 oktober kita sepakati," kata Doli sembari mengetuk palu. (Pon)
Baca Juga:
Bawaslu Tak Permasalahkan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat Asal Tidak Langgar UU