MerahPutih.com - Muncul desakan merevisi presidential threshold (PT) 20 menjadi 0 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, berdasarkan turunan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pencalonan presiden-wakil presiden memang dilakukan oleh parpol.
Hal itu diterjemahkan dalam UU Pemilu yang pada 2017 juga telah direvisi berdasarkan aspirasi masyarakat.
Baca Juga:
Politikus PDIP : Penurunan Presidential Threshold Tidak Perlu Diteruskan
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini melanjutkan, saat ini penyelenggara pemilu sudah memasuki tahapan-tahapan pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Sehingga, tidak mungkin merevisi UU Pemilu di saat tahapan sudah dimulai dan proses revisi juga memerlukan proses dan waktu yang panjang.
"Karena kita sudah memasuki tahapan-tahapan pemilu. Nah, tahapan-tahapan pemilu ini akan terganggu kalau melakukan revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup," terang Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/12).
Dasco menegaskan bahwa bukan DPR enggan mendengar aspirasi masyarakat, tapi karena keterbatasan waktu, proses revisi itu tidak mungkin dilakukan sekarang.
Sehingga, berbagai aspirasi tersebut bisa ditampung untuk revisi UU Pemilu yang kemungkinan setelah 2024.
"Jadi tahapan-tahapan yang panjang dalam proses revisi UU Pemilu akan dilakukan tapi mungkin nanti," tutur anggota Komisi III DPR ini"
Baca Juga:
Puan Tegaskan Presidential Threshold Sudah Final
Dia juga mengklaim, ketentuan presidential threshold 20 persen yang tertuang dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini telah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Undang-undang yang dibuat itu revisi yang tahun 2017 itu juga sudah berdasarkan aspirasi dari masyarakat," kata Dasco.
Saat ditanya soal sikap Gerindra, Dasco mengaku partainya siap dengan berapa pun angka presidential threshold yang ditetapkan.
"Gerindra sesuai dengan aturan perundang-undangan yang memang sudah ada, kita akan ikut. Apabila undang-undangnya 20 persen kita ikut 20 persen, kalau 25 persen ya kita ikut 25 persen," ujar dia.
Sekadar informasi, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus.
Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (*)
Baca Juga:
La Nyalla Tegaskan Presidential Threshold Sumber Korupsi