DPR Ingatkan Kebijakan Impor Mobil Operasional Koperasi Merah Putih Harus Sesuai UU

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Impor Mobil Operasional Koperasi Merah Putih Harus Sesuai UU

Kendaraan Asal India yang Diklaim akan Digunakan untuk Kooperasi Desa Merah Putih/ Tata Motor

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH melalui PT Agrinas berencana melakukan impor mobil operasional untuk Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini dilakukan saat industri otomotif Indonesia memiliki kapasitas produksi yang signifikan, baik untuk kendaraan penumpang maupun kendaraan niaga ringan.


Sebagai respons atas rencana ini, anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengatakan kebutuhan nasional harus diutamakan dipenuhi industri dalam negeri sepanjang kapasitas dan spesifikasinya tersedia.


"Saat ini berbagai pabrikan di Indonesia telah memiliki fasilitas manufaktur di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang terus meningkat," ujar Nevi dalam keterangannya, Selasa (24/2).


Selain itu, kata dia, kebijakan impor kendaraan ini harus memperhatikan sejumlah hal. Pertama, apakah jenis kendaraan yang dimaksud belum tersedia di dalam negeri. Kedua, apakah volume produksi nasional benar-benar tidak mencukupi. Kemudian, apakah harga dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan koperasi tidak dapat dipenuhi produsen lokal, dan yang terakhir bagaimana dampak kebijakan impor terhadap industri otomotif nasional, tenaga kerja, dan rantai pasok dalam negeri.

Baca juga:

Rp 24,66 Triliun untuk Datangkan Mobil Pikap India, DPR: Impor Harus Jadi Opsi Terakhir



Nevi mengingatkan, dengan mengutamakan produk dalam negeri, hal itu akan memperkuat multiplier effect terhadap UMKM, industri komponen, serta penciptaan lapangan kerja. Ia mendorong agar kebijakan ekonomi yang berpihak pada koperasi harus sejalan dengan kepentingan industri nasional. Sinergi antara koperasi dan industri dalam negeri justru akan menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat, berkelanjutan, dan berdaulat.


Oleh karena itu, perlu ditelaah kembali rencana Impor Mobil Operasional Koperasi Merah Putih karena setiap rencana impor harus sesuai aturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan industri nasional.


"Rencana impor mobil operasional untuk Koperasi Merah Putih perlu dilakukan secara hati-hati dan wajib mengacu pada UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa kegiatan impor harus melindungi kepentingan nasional," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Dasco: Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil India Sampai Prabowo Pulang

#Koperasi Merah Putih #India #Impor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Manajer Koperasi Merah Putih Dapat Gaji Rp 6,8 Juta Sampai Rp 9,3 Juta
KDKMP yang telah beroperasi saat ini mencapai 10.070 titik, dan saat ini sedang dipantau oleh pemerintah pusat terkait operasionalnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Manajer Koperasi Merah Putih  Dapat Gaji Rp 6,8 Juta Sampai Rp 9,3 Juta
Indonesia
Koperasi Merah Putih Wajib Jual LPG Subsidi Rp 16.000
"Jadi, masyarakat sangat terbantu. Masyarakat yang biasanya beli (LPG) di warung-warung Rp 20.000 atau Rp 21.000, tapi bisa akses di sini dengan Rp16.000," jelas Syahrul
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Koperasi Merah Putih Wajib Jual LPG Subsidi Rp 16.000
Indonesia
Koperasi Merah Putih Mulai Uji Coba Salurkan Bantuan Sosial, Tak Perlu Lagi ke Bank
Uji coba penyaluran bantuan sosial melalui KDKMP telah berjalan dengan baik, mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Langsung Tunai, hingga bantuan alat mesin pertanian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Koperasi Merah Putih Mulai Uji Coba Salurkan Bantuan Sosial, Tak Perlu Lagi ke Bank
Indonesia
Pembayaran Gaji PNS Melalui Koperasi Merah Putih Sudah Diusulkan ke Kemenkeu
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Pembayaran Gaji PNS Melalui Koperasi Merah Putih Sudah Diusulkan ke Kemenkeu
Indonesia
Operasional Dimulai, Pejabat Mulai Dibagi Tugas Kunjungan Pantau Koperasi Merah Putih
Pemantauan tahap pertama menyasar sekitar 8.000 koperasi, dengan pengecekan yang direncanakan berlangsung selama delapan hari
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Operasional Dimulai, Pejabat Mulai Dibagi Tugas Kunjungan Pantau Koperasi Merah Putih
Indonesia
Peluncuran Kopdes Merah Putih Nelayan 15 Oktober 2027
koperasi perlu menyediakan akses transaksi perbankan agar warga tidak harus pergi jauh untuk mendapatkan layanan keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Peluncuran Kopdes Merah Putih Nelayan 15 Oktober 2027
Indonesia
Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta
Menko Pangan Zulkifli Hasan meluruskan isu gaji manajer KDKMP, menegaskan total penghasilan paling tinggi berkisar Rp 8,3 juta disesuaikan UMK daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta
Indonesia
Mundur, Zulhas Pastikan Tidak Ada Sanksi Bagi Manajer Koperasi Merah Putih
Jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini relatif sedikit. Ia memperkirakan jumlahnya sekitar satu hingga dua orang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Mundur, Zulhas Pastikan Tidak Ada Sanksi Bagi Manajer Koperasi Merah Putih
Indonesia
Awal Oktober Ini, Manjer Koperasi Merah Putih Mulai Bekerja
KDKMP yang telah selesai diverifikasi dan diserahterimakan kepada desa dapat menjalankan kegiatan usaha. Kepemilikan koperasi berada pada desa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Awal Oktober Ini, Manjer Koperasi Merah Putih Mulai Bekerja
Indonesia
SK 28.626 Manajer Koperasi Merah Putih Masih 'Nyangkut', Nasibnya Tunggu Perpres Terbit
Nasib 28.626 manajer Koperasi Merah Putih masih menunggu tanda tangan Presiden terkait Perpres Tata Kelola, meski target operasional dijadwalkan Oktober 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
SK 28.626 Manajer Koperasi Merah Putih Masih 'Nyangkut', Nasibnya Tunggu Perpres Terbit
Bagikan