DPR: Ibarat Tinju, Pileg hanya Partai Tambahan dengan Penonton yang Sedikit

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 27 April 2019
DPR: Ibarat Tinju, Pileg hanya Partai Tambahan dengan Penonton yang Sedikit
Effendi Simbolon kedua dari kanan dalam sebuah acara diskusi Reshuffle Kabinet Jilid II (Foto: AntaraFoto/Akbar Nugroho Gumay)

Merahputih.com - Anggota Komisi 1 DPR Effendi Simbolon, menilai Pemilu Serentak 2019 merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah melalui masa yang sangat bersejarah pada 17 April. Di mana masa yang sangat berisiko sudah kita lewati. Yang bukan kehendak sama-sama, ettapi saya juga tidak tahu kehendak siapa itu. Sebab kalau undang-undangnya, sebenernya kita bukan pemilu yang serentak. Jadi pemilu ini, ulahnya teman-teman di MK sebenarnya," ujar Effendi dalam diskusi MNC Trijaya di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).

Dia mencontohkan, dalam pemilu saat ini menggunakan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Namun, yang digunakan sebagai rujukan untuk mengusung capres-cawapres adalah hasil Pemilu 2014.

Selain itu, Effendi mengungkapkan dampak negatif dari pemilu serentak. Salah satu yang paling konkret adalah fokus dari berbagai pihak hanya tertuju kepada pemilu eksekutif, dan pemilu legislatif cenderung diabaikan.

"Seolah-olah pilpres adalah menu utama dan pileg hanya menu tambahan saja," ungkap Effendi.

"Jadi ibarat tinju, pileg hanya partai tambahan, Pilpres partai utama. Kan kalau partai tambahan yang nonton dikit. Kalau partai utama banyak yang nonton," imbuh Effendi.

Effendi Simbolon (dua kanan) sumber foto: Antara

Menurut Effendi, pemilu serentak ini merupakan hasil putusan MK atas judicial review atau uji materi UU Pemilu sebelumnya. Namun, pemilu serentak ini justru berdampak negatif seperti sekarang ini.

"Ini adalah hasil judicial review yang dilakukan oleh teman-teman di LSM dan akhirnya melucuti keberadaan dari pemilu itu sendiri dan naifnya memang kita mengikuti itu. Kita ikuti sehingga kita menyesuaikan dengan suatu skema yang kita sendiri tidak yakin sebenarnya skema itu baik atau tidak bagi proses demokrasi kita," jelas Effendi.

Lebih lanjut, Effendi mengakui bahwa sebenarnya bukan hanya MK yang bertanggung jawab, tetapi juga pemohon uji materi serta DPR dan pembuat undang-undang. Pasalnya, kata dia, UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) merupakan aturan yang banci.

"Kita mau pemilu serentak dan serempak tetapi undang-undangnya tidak jelas," tegas Effendi.

Padahal, kata Effendi, baik eksekutif dan legislatif sama-sama penting. Menurut dia, tidak mungkin suatu pemilu sudah memilih presiden dan wakil presiden tetapi tidak ada DPR-nya.

"Sejak awal kita tak pernah jujur. Kita meletakan undang-undang yang sulit dilaksanakan KPU. Saya tidak mengatakan keabsahan pemilu ini tidak sah, tetapi kita harus beri tahukan ke publik bahwa pemilu yang dirancang undang-undang selama ini sebenarnya sudah normatif, kita melakukan proses yang normal, sudah baik. Kemudian ada judicial review," pungkas dia. (Knu)

#Effendi Simbolon
Bagikan
Bagikan