MerahPutih.com- Kebijakan Pemerintah atas subsidi motor listrik menuai dukungan. Subsidi motor listrik tersebut diutamakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelanggan listrik 450-900, yang akan efektif diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.
"Saya mengapresiasi kebijakan Pemerintah mengenai subsidi motor listrik yang menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit," ujar Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti di Jakarta, Selasa (7/3).
Baca Juga:
Syarat Bagi Warga Yang Ingin Mengonversi Sepeda Motor Konvensional ke Listrik
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini berharap pemberian subsidi dapat memberikan peningkatan produktivitas terutama kepada para pelaku UMKM.
"Kita berharap pemberian subsidi tersalurkan tetap sasaran sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha UMKM," tegasnya.
Seperti diberitakan, Pemerintah resmi memberi subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp 7 juta per unit.
Baca Juga:
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi itu ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun 2023.
"Motor listrik yang mendapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen lebih," kata Febri dalam konferensi pers, Senin (6/3).
Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Berikan Subsidi Rp 7 Juta untuk 250.000 Unit Motor Listrik