MerahPutih.com - DPR RI menggelar rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3). Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Rapat dihadiri oleh 75 orang anggota dewan secara fisik, 210 anggota dewan mengikuti rapat secara virtual, sebanyak 95 anggota dewan izin. Sehingga, total yang hadir 380 dari 575 anggota dewan, dan dianggap memenuhi kuorum.
“Dengan mengucap bismillahirahmanirahim rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Puan membuka rapat.
Baca Juga:
Komisi III DPR Setuji Naturalisasi Ivar Jenner, Rafael Struick, dan Justin Hubner
Terdapat lima pembahasan dalam rapat paripurna kali ini. Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) Menjadi Undang-Undang.
Kedua, laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca Juga:
Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, DPR Bakal Gelar Rapat dengan PPATK Besok
Ketiga, pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Keempat, persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kelima, pembahasan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (Pon)
Baca Juga:
Penjelasan Wakil Ketua DPR Terkait Batalnya Rapat Komisi III dengan Mahfud MD