DPR Diminta Segera Normalisasi Pilkada Tahun 2022 dan 2023

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 06 Februari 2021
DPR Diminta Segera Normalisasi Pilkada Tahun 2022 dan 2023
Ilustrasi Pilkada. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Pjs Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Susanto Triyogo, meminta jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinormalkan menjadi tahun 2022 dan 2023.

Demikian disampaikan Susanto merespons adanya draf RUU Pemilu di DPR yang mewacanakan akan menormalkan kembali pelaksanaan pilkada yang awalnya serentak pada tahun 2024.

Baca Juga

Plt Gubernur DKI Pengaruhi Elektabilitas Anies di Pilkada Serentak 2024

"Di mana periode yang akan berakhir pada tahun 2022 dan 2023 harusnya segera untuk dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu pada tahun ini," kata Susanto dalam keterangannya, Kamis (74/02).

Menurutnya, berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Dari implikasi ketentuan tersebut, sebagaimana diatur pasal yang sama, maka kepala daerah hasil pemilihan 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.

Ilustrasi Pilkada. Foto: Istimewa

Sehingga Susanto menilai jika pilkada dilakukan serentak dengan pemilu nasional di 2024 akan berimplikasi pada kompleksitas penyelenggaraanya. Yang dimana pada Pemilu 2019 saja yang hanya 5 Kotak suara membuat pelaksanaan pemilihan begitu rumit dan melelahkan bagi penyelenggara.

"Meskipun penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada tidak diselenggarakan pada hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berkaitan," katanya

"Oleh karena itu, kita tidak mau peristiwa Pemilu 2019 saja yang hanya 5 kotak suara membuat pelaksana dan peserta pemilu mengalami kerumitan dan sangat melelahkan," sambungnya.

Sementara, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Pusat, Abdus Salam, menilai jika Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan, maka akan ada ratusan pejabat sementara (Pjs) yang memimpin daerah pada jangka panjang. Dan hal tersebut tentunya mengabaikan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.

"Kami menilai di tengah pandemi COVID-19 ini sejumlah daerah tentunya membutuhkan kepala daerah yang definitif untuk menangani pandemi, dimana kepala daerah tersebut merupakan hasil pilihan masyarakat dan bukan pilihan pemerintah," ucap Abdus Salam.

Menurutnya jika kepala daerah berdasarkan pilihan masyarakat tentu akan bertanggung jawab penuh terhadap daerah dan masyarakatnya.

"Pilkada 2024 sudah sebaiknya segera di normalisasi oleh pemerintah menjadi tahun 2022 dan 2023. Sebab, pilkada yang dinormalisasi tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk menjaga cita-cita demokrasi dan amanat konstitusi," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

NasDem Ngotot Ingin Pilkada di 2022 dan 2023

#Pilkada Serentak #PemiluKada
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan