DPR Didesak Gelar RDP Usut Buron Djoko Tjandra

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Januari
DPR Didesak Gelar RDP Usut Buron Djoko Tjandra
Ilustrasi rapat DPR. (Foto: DPRRI).

MerahPutih.com - Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait buronan Djoko Tjandra oleh Komisi III tak kunjung digelar karena tidak mendapatkan lampu hijau dari Badan Musyawarah DPR.

Padahal agenda ini, dinilai penting terutama untuk membongkar dugaan keterlibatan aparat yang diduga membantu pelarian sang buronan.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lusius Karus, berkaca dari pengalaman reses saat pandemi COVID dimana tak leluasa turun ke dapil, seharusnya dewan fokus bekerja di Jakarta.

"Ini juga mestinya terjadi untuk Komisi III dalam kasus Djoko Tjandra," jelas Lucius kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Senin (20/4).

Baca Juga:

Kejagung Diminta Terbuka Soal Keterlibatan Jaksa di Pelarian Djoko Tjandra

Menurut dia, RDP masa reses bisa dilakukan. Hal itu karena dalam situasi penyebaran wabah virus corona atau Covid 19 seperti sekarang, hampir seluruh anggota DPR tidak bisa pulang ke Daerah Pemilihan (Dapil).

Semua anggota DPR tertahan di Jakarta karena kuatir tertular COVID- 19 jika turun ke Dapil.

"Mestinya permintaan Komisi III untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Djoko Tjandra bisa diizinkan oleh Bamus atau Pimpinan DPR," katanya.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah tudingan menolak menandatangani surat yang diberikan Komisi III terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham.

Tudingan Aziz menolak tanda tangan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. Rapat yang dimaksud merupakan permohonan Komisi III untuk menjalankan fungsi pengawasan, usai menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Aziz mengatakan, hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Menurut Aziz, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

"Terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," Kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu menambahkan melalui keterangannya.

Ia menjelaskan, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

Badan Musyawarah juga dapat memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang. Kemudian, Bamus bisa mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan.

Lalu, Bamus dapat menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik," ujarnya.

Azis Syamsuddin mengklaim dirinya selalu mendukung kinerja komisi. Namun yang terpenting sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus. Hal inilah yang menjadi pijakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR.

"Bahwa hal lebih penting adalah menanggapi perkembangan kasus Djoko Tjandra, di mana Kasus tersebut harus di usut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas," ujarnya.

Baca Juga:

PN Jaksel Gelar Sidang PK Djoko Tjandra, ICW Minta Hakim Tolak Permohonan

#DPR #Djoko Tjandra #Buronan BLBI
Bagikan
Bagikan