DPR Desak Kejagung Percepat Pengusutan Kasus Gangguan Ginjal Akut Ahmad Sahroni. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com- Desakan untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran penyakit gangguan ginjal akut terus bermunculan. Kali ini datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat memeriksa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

2 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak

“Mohon dipercepat prosesnya agar kita memiliki kepastian hukum terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11).

Ia berharap, tuntutan yang dikeluarkan nanti tidak hanya fokus pada sanksi pidana bagi pelaku. Diharapkan, juga ada tuntutan berupa bentuk pertanggungjawaban korporasi kepada korban.

“Saya harap tidak hanya ranah pidana, tapi diajukan juga gugatan perdata,” tegas Politisi Partai NasDem tersebut.

Pertimbangan itu disampaikan Sahroni karena banyak korban yang berjatuhan karena kasus gagal ginjal tersebut. Menurut Sahroni, tindakan pelaku semena-mena dan membahayakan masyarakat.

“Tindakan kriminal mereka telah membuat banyak korban berjatuhan, bahkan tidak sedikit yang harus meregang nyawa," pinta Legislator Dapil DKI Jakarta III itu.

Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Baca Juga:

Alodokter Berbagi Cara Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Adapun modus PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut Hari Ini

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Imigrasi Cekal Putri Candrawathi ke Luar Negeri
Indonesia
Imigrasi Cekal Putri Candrawathi ke Luar Negeri

"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," tutur Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram

 Pemprov DKI Bikin Satgas Relawan Kebakaran di Setiap RT
Indonesia
Pemprov DKI Bikin Satgas Relawan Kebakaran di Setiap RT

Dengan demikian, lanjutnya, kebakaran di permukiman warga bisa ditanggulangi lebih awal dan dampaknya pun bisa diperkecil.

Fadli Zon Ungkap 2 Hal Penting Perlu Dikawal agar Demokrasi Tak Terkikis
Indonesia
Fadli Zon Ungkap 2 Hal Penting Perlu Dikawal agar Demokrasi Tak Terkikis

Anggota Komisi 1 DPR RI Fadli Zon memberikan dua hal penting yang yang perlu dikawal agar konsolidasi demokrasi Indonesia tidak terus terkikis.

Megawati Instruksikan Baguna Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru
Indonesia
Megawati Instruksikan Baguna Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru

Megawati berpesan agar segera disiapkan dan dimobilisasi Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Jawa Timur dan agar secara khusus memberi bantuan keperluan untuk ibu dan anak, serta makanan untuk balita.

Hendra Kurniawan Cs Bakal Dipertemukan dengan Ferdy Sambo
Indonesia
Hendra Kurniawan Cs Bakal Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Para terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Istri Moeldoko
Indonesia
Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Istri Moeldoko

Kepala Negara didampingi sang istri, Iriana Jokowi, di rumah duka sekitar pukul 11.50 WIB.

Kemenag Imbau Masyarakat Taat Prokes saat Idul Adha
Indonesia
Kemenag Imbau Masyarakat Taat Prokes saat Idul Adha

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H.

[HOAKS atau FAKTA]: BKN Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: BKN Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN

Beredar sebuah informasi bahwa telah beredar surat yang diduga mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pengangkatan tenaga honorer jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekber Koalisi Gerindra-PKB Bakal Diresmikan Senin Besok
Indonesia
Sekber Koalisi Gerindra-PKB Bakal Diresmikan Senin Besok

Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) semakin erat dalam koalisi jelang Pemilu 2024.

Diduetkan dengan Cak Imin, Gerindra: Yang Penting Capresnya Prabowo
Indonesia
Diduetkan dengan Cak Imin, Gerindra: Yang Penting Capresnya Prabowo

encana menduetkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin dalam gelaran Pilpres 2024 mulai digaungkan.