DPR Desak Kejagung Percepat Pengusutan Kasus Gangguan Ginjal Akut

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 18 November 2022
DPR Desak Kejagung Percepat Pengusutan Kasus Gangguan Ginjal Akut
Ahmad Sahroni. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com- Desakan untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran penyakit gangguan ginjal akut terus bermunculan. Kali ini datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat memeriksa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

2 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak

“Mohon dipercepat prosesnya agar kita memiliki kepastian hukum terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11).

Ia berharap, tuntutan yang dikeluarkan nanti tidak hanya fokus pada sanksi pidana bagi pelaku. Diharapkan, juga ada tuntutan berupa bentuk pertanggungjawaban korporasi kepada korban.

“Saya harap tidak hanya ranah pidana, tapi diajukan juga gugatan perdata,” tegas Politisi Partai NasDem tersebut.

Pertimbangan itu disampaikan Sahroni karena banyak korban yang berjatuhan karena kasus gagal ginjal tersebut. Menurut Sahroni, tindakan pelaku semena-mena dan membahayakan masyarakat.

“Tindakan kriminal mereka telah membuat banyak korban berjatuhan, bahkan tidak sedikit yang harus meregang nyawa," pinta Legislator Dapil DKI Jakarta III itu.

Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Baca Juga:

Alodokter Berbagi Cara Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Adapun modus PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut Hari Ini

#DPR RI #Ginjal #Gagal Ginjal #Kejaksaan Agung #Kejagung
Bagikan
Bagikan